PemerintahanPeristiwa

LHKP PDM Surabaya Dukung Ketertiban Parkir Toko Modern: Konsumen Berhak atas Parkir Aman dan Tertib

104
×

LHKP PDM Surabaya Dukung Ketertiban Parkir Toko Modern: Konsumen Berhak atas Parkir Aman dan Tertib

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, kembali menuai dukungan atas ketegasannya menertibkan parkir liar di depan toko modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan. Kali ini, dukungan tersebut datang dari Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah.

dr. Zuhrotul Mar’ah memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini. Menurutnya, penertiban parkir liar adalah wujud komitmen Pemkot Surabaya dalam membangun kota yang lebih tertib, aman, dan ramah. Selain itu, langkah ini juga dinilai berpihak kepada konsumen, pelaku usaha, dan pekerja harian.

Ia menjelaskan bahwa penertiban ini bukanlah tindakan represif semata, melainkan bagian dari penegakan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang krusial, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang secara tegas menyatakan bahwa toko modern yang telah memiliki lahan parkir sendiri tidak diperbolehkan menarik pungutan parkir.

“Tanggung jawab atas keamanan dan ketertiban parkir sepenuhnya berada di pihak toko,” jelas dr. Zuhrotul Mar’ah, Sabtu (14/6/2025).

Selanjutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembagian kantong plastik secara cuma-cuma, dengan tujuan mengurangi sampah dan menjaga lingkungan.

“Dengan adanya kebijakan pembayaran kantong plastik, menjadi semakin adil jika konsumen dapat menikmati layanan parkir gratis, aman, dan nyaman. Konsumen tidak semestinya terus-menerus dihadapkan pada biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, dr. Zuhrotul Mar’ah memberikan solusi bagi juru parkir (jukir) liar. Ia menyadari bahwa sebagian besar jukir liar adalah warga yang mencari nafkah harian. Sehingga pendekatan yang diusung adalah tegas terhadap pelanggaran, namun tetap adil dan manusiawi terhadap nasib masyarakat.

“Untuk itu, LHKP merekomendasikan beberapa solusi konkret, pertama mendorong toko modern untuk mempekerjakan mantan juru parkir sebagai bagian dari layanan resmi. Ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan, seragam, dan sistem kerja yang teratur,” jelasnya.

Kedua, menyediakan program transisi pekerjaan dan pelatihan bagi juru parkir melalui kerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Kota Surabaya.

Dan ketiga, mengembangkan sistem digitalisasi parkir guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan transparansi pengelolaan.

“Kami ingin menegaskan bahwa kota ini dibangun bukan untuk mengorbankan siapa pun, melainkan untuk melindungi semuanya. Konsumen dilindungi, pekerja dilindungi, dan lingkungan juga dilindungi. Inilah wajah Surabaya yang kita perjuangkan, Kota Surabaya yang modern, tertib, adil, dan manusiawi,” tegasnya.

LHKP PDM Surabaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kota ini demi kenyamanan dan keadilan bagi semua. “Mari kita jaga kota ini bersama, demi kenyamanan dan keadilan bagi semua,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *