Nasional

Libatkan Masyarakat Dalam Pembentukan Produk Hukum, Pemkab Tanbu Sosialisasikan Siparmas

52
×

Libatkan Masyarakat Dalam Pembentukan Produk Hukum, Pemkab Tanbu Sosialisasikan Siparmas

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Bagian Hukum Setda Tanbu melakukan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas) yang terkoneksi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Bupati Tanah Bumbu tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Ikhsan Budiman, SH,MM dan dihadiri oleh SKPD Lingkup Pemkab Tanbu.

Erli Yuli Susanti, SH, MH, selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda yang juga selaku inovator dari Inovasi Siparmas, mengatakan Siparmas bertujuan untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu agar dapat memberikan partisipasinya berupa saran maupun kritik yang bersifat membangun dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Melalui aplikasi ini, Bagian Hukum menjembatani SKPD pemprakarsa produk hukum daerah untuk mendapatkan partisipasi masyarakat terhadap rancangan produk hukum daerah yang diajukan oleh SKPD,” tuturnya. Kamis (23/8/2018).

Menurut dia, hasil partisipasi masyarakat tersebut akan disampaikan kepada SKPD pemprakarsa pada saat pembahasan rancangan produk hukum daerah bersama dengan SKPD terkait.

“Untuk dapat memberikan partisipasinya, masyarakat dapat mendownload aplikasi Siparmas via playstore melalui android,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, melakukan registrasi dengan mengisi identitas lengkap berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, serta mengisi kata sandi.

“Selanjutnya dapat masuk ke sistem aplikasi Siparmas dengan mengulang mengisi NIK dan kata sandi,” imbuhnya.

Dalam Aplikasi ini, sebut Erli, masyarakat disajikan empat kategori pilihan yaitu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Raperbup (Rancangan Peraturan Bupati).

Menurut Erli, masyarakat dapat memberikan saran masukan, menyetujui, tidak menyetujui dengan disertai alasan pada setiap rancangan produk hukum daerah.

“Untuk registrasi hanya dilakukan satu kali saja. Selanjutnya masyarakat dapat aktif mengikuti perkembangan dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tanah Bumbu dengan melihat aplikasi Siparmas melalui androidnya,” terangnya.

Dengan adanya inovasi berupa pembentukan Aplikasi Siparmas, pemerintah daerah dapat mengukur setiap masukan masyarakat terhadap pembentukan produk hukum daerah. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *