SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menginginkan pengelolaan limbah B3 segera terwujud di Kota Pahlawan. Pengelolaan limbah B3, harus dilakukan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Untuk mempercapat hal ini, dirinya berkirim surat ke Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti pengelolaan dan dampak limbah B3.
“Sebelumnya, saya sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk pengelolaan limbah B3 tapi belum ada tanggapan. Nanti saya kirim surat lagi ke presiden bersama lampiran hasil seminar hari ini,” ujar Wali Kota Risma saat membuka seminar kebijakan regulasi pengelolaan dan dampak limbah B3 bagi kualitas lingkungan hidup, Rabu, (17/10/2018) di graha Sawunggaling.
Disampaikan Wali Kota Risma, beberapa direktur Rumah Sakit sempat mengeluhkan persoalan pengelolaan limbah medis. Pihaknya, kata Dia, bukan tidak mau membuang limbah tersebut tetapi memang ada kendala sehingga tidak dapat direalisasikan.
“Bukan kita tidak mau atau tidak punya uang, tapi kami tidak ingin melawan peraturan yang ada di pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 bukanlah perkara yang mudah dan harus dipikirkan serta ditangani secara sistematis. Apabila dilakukan secara sembarangan, lanjut Wali Kota Risma, dampaknya lingkungan akan hancur.
“Kita harus antisipasi dulu, karena kalau ada masalah akan jadi tambah berat, meskipun rumah sakit sudah teriak-teriak,” ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Eko Agus Supiadi menuturkan, pembuangan limbah B3 tidak boleh sembarangan. Sebab, harus dipikirkan proses penanangannya, penimbunan, penyimpanan, pengelolaan dan pembuangan limbah B3 terutama limbah rumah sakit.
“Jumlah limbah rumah sakit, puskesmas dan klinik sekitar 8-10 ton per hari. Itu belum limbah B3 dari industri,” terangnya.
Oleh karenanya, Agus berharap, hasil seminar dapat menggali masukan dari seluruh stakeholder yang menghasilkan limbah B3. Mulai klinik, puskesmas, industri dan rumah sakit.
“Hasil seminar ini akan kita lampiran untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Presiden terkait pengelolaan limbah B3,” tambahnya.
Lebih lanjut, rencana Pemkot Surabaya untuk mengelola limbah B3 akan dilakukan di daerah osowilangon dengan luas sekitar 2,4 hektare dan dipastikan jauh dari pemukiman warga.
“Anggaran sudah diploting termasuk biaya AMDALnya,” pungkas Agus.
Sementara itu, Kepala Sub Direktotat Penimbun dan Dumping Limbah B3, Euis Ekawati menambahkan, jarak ideal pembangunan pengelolaan limbah B3 dengan pemukiman warga tergantung dari masing-masing perusahaan, rumah sakit dan industri.
“Kalau rumah sakit jaraknya 50 meter sedangkan jasa sekitar 300-400 meter,” jelas Euis.
Euis menilai, keinginan Pemkot Surabaya melakukan pengelolaan limbah B3 sangat memungkinkan. Kendati demikian, dirinya mengingatkan pemkot agar memperhatikan lokasi lalu tujuan pengelolahan limbah B3 untuk pengolahan, penimbunan atau pemanfaatan.
“Masing-masing itu punya persyaratan teknis dan harus dipenuhi terlebih dahulu,” tutupnya. Sumber Humas Pemkot Surabaya (q cox)