SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi C DPRD Surabaya bidang pembangunan menyoroti pelaksanaan pekerjaan box culvert Pemkot Surabaya yang berdampak kepada jaringan utilitas, meski proyekbox culvert juga bertujuan baik yakni untuk mengantisipasi terjadinya genangan tinggi dan banjir.
Hal ini disampaikan Sukadar Anggota Komisi C DPRD Surabaya, yang mengatakan jika pelaksanaan pekerjaan box culvert diperlukan peraturan yang mengikat.
“Ya memang segala sesuatu itu perlu ada aturan (Perda red),” ujar Sukadar. Selasa ( 4/10/2022)
Menurut politisi PDIP ini, pengalaman jaringan utilitas di area Ambengan memacu komisinya untuk membuat peraturan.
“Itu memacu kita (Komisi C) untuk bikin aturan persoalan yang kita hadapi dalam membangun kota Surabaya ini. Jika memang belum ada peraturan yang mengikat terkait siapa yang harus bertanggung jawab.Kami di Komisi C DPRD Surabaya siap untuk membikin aturan,” kata Sukadar
Sukadar menegaskan, aturan yang mengikat sangat diperlukan agar kejadian buruk saat pelaksanan pembangunan tidak terulang lagi. “Supaya tidak ada lagi kejadian yang ada di jalan Ambengan itu,” pungkasnya
Di akhir paparannya, Sukadar menjelaskan jika adanya Perda No 5 Tahun 2017 hanya soal utilitas. “Bukan terkait dengan drainase. Kami akan siap konsentrasi perda untuk pembangunan drainase, bukan utilitas,” tandasnya. (q cox, Irw)