SIDOARJO (Suarapubliknews) – Kegiatan bimbingan teknis (bintek) yang digelar secara rutin setiap tahun oleh Pemerintah Desa harus dioptimalkan capaiannya. Tujuannya agar tidak semakin banyak Kepala Desa (Kades) dan pamong yang terjerat kasus hukum. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Dhamroni Chudlori saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/07/2022) siang tadi.
“Aturan terkait penggunaan dana desa dana bantuan dan sebagainya terus berubah sehingga kades, pamong, BPD, LPMD dan lembaga desa lainnya harus update terus,” tandasnya.
Materi-materi seperti itulah yang seharusnya dipelajari bersama di forum bintek tersebut. “Silahkan kalau mau mengisi acaranya dengan elektone-nan. Tapi belajar hal-hal baru yang berguna untuk penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa tetap harus dilakukan seoptimal mungkin,” imbuh politisi PKB itu.
Menurut Dhamroni, penegasan ini perlu dilakukan mengingat banyaknya kades, mantan kades dan pamong di Sidoarjo yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) selama beberapa tahun terakhir karena kasus korupsi.
Yang terbaru adalah kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pelepasan lahan aset desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin. Perkara yang dilaporkan sejak tahun 2017 itu kembali ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Apalagi, pada 26 Juli mendatang Bupati Sidoarjo rencananya juga akan melantik para pimpinan desa yang baru saja terpilih dalam Pilkades yang diselenggarakan secara serentak di kota delta beberapa waktu lalu.
“Mereka itu harus mau belajar, baik yang baru pertama kali jadi maupun yang sebelumnya pernah menjabat. Soalnya dinamika peraturan-peraturan desa terus berkembang dari waktu ke waktu. Kades harus tahu itu. Jangan hanya percaya begitu saja pada sekdes,” tandas legislator asal Tulangan itu.
Dan salah satu sarana untuk belajar itu adalah melalui pelaksanaan program Bintek tersebut. Karena itu ia menyarankan pihak desa mengundang narasumber yang berkompeten dengan masalah itu, misalnya dari kejaksaan maupun kepolisian.
“Mungkin awalnya mereka itu belum tahu aturannya, karena itu harus dibimtek dengan benar. Tapi kalau sudah tahu dan paham aturan tapi tetap melanggar aturan juga, berarti ya memang ndableg,” pungkas Dhamroni. (q cox, NH)
Foto: Ketua komisi A DPRD Sidoarjo. H.Dhamroni Chudlori