Nasional

Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan Jasa Konstruksi Wajib Mendaftarkan

100
×

Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan Jasa Konstruksi Wajib Mendaftarkan

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Sudah mejadi Kewajiban pengusaha konstruksi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penekanannya, setiap proyek jasa konstruksi dilingkungan SKPD hingga pekerjaan konstruksi desa baik swasta maupun perorangan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Bumbu Murniati mengatakan. Banyaknya pekerja jasa kontruksi itu tentunya membutuhkan kepastian perlindungan maupun jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan jika para pekerja mengalami kecelakaan.

Menurutnya, jika kecelakaan terjadi namun masih dalam tanggung jawab perusahaan jasa konstruksi itu maka BPJS Ketenagakerjaan akan memfasilitasi pelayanan penuh kepada pasien pekerja kontruksi tersebut tanpa melalui rujukan berjenjang ke Rumah Sakit.

“Pihak pasien bisa langsung ke rumah sakit tanpa melalui rujukan yang berjenjang seperti melalui Puskesmas, bahkan pengobatannya pun akan di jamin sampai tuntas hingga penyembuhannya,” kata Murniati
dalam pertemuan koordinasi fungsional dan evaluasi pelaksanaan program jasa kontruksi antara Pemkab Tanbu dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (13/12) di ruang rapat Setda.

Adapun cara menjadi peserta bagi jasa konstruksi cukup mudah. Sebutnya, kontraktor mengisi formulir pendaftaran kepesertaan yang dilampiri dengan surat perintah kerja (SPK) maupun surat perintah mulai kerja (SPMK).

Selain itu lanjutnya, iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya sudah ditetapkan.

Dia merincikan, pekerja konstruksi sampai dengan Rp.100.000.000 perhitungan iurannya 0,24 persen.

Pekerjaan konstruksi diatas 100.000 000 sampai dengan Rp.500.000.000 sebesar penetapan angka 1 ditambah 0,19 persen dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi di kurangi Rp.100.000.000.

Kemudian perkerjaan konstruksi diatas Rp.500.000.000 sampai dengan 1000.000.000 sebesar penetapan angka 2 ditambah 0,15 persen dari selisih nilai yakni nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp.500.000.000.

Pekerjaan konstruksi diatas Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.5.000.000 sebesar penetapan angka 3 ditambah 0,12 persen dari selisih nilai yakni nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp.1000.000.000.

Sedangkan pekerjaan konstruksi diatas Rp.5000.000.opo sebesar penetapan huruf d ditambah 0,10 persen dari selisih nilai yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp.5000.000.000. (q cox, Imran).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *