KEDIRI (Suarapubliknews) – Lokasi penampungan hasil tambang pasir ilegal di Desa Adan-adan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri masih terlihat beroperasi meski sebelumnya sempat didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Keterangan ini disampaikan Soni Sumarsono Ketua Umum Lembaga Garda Depan Penegak Demokrasi LSM (GADAPAKSI), yang meminta agar Satpol-PP selaku aparat penegak Perda Kabupaten Kediri melaksanakan tugasnya secara tegas dan kongkrit.
“Jadi apakah kasus itu layak dinaikan atau tidak Satpol PP Kediri harus memberikan keterangan persnya biar kita sama-sama tahu, karena kabarnya telah tersebar ke publik,” ucap Soni Sumarsono. Selasa (28/4/2020)
Soni Sumarsono berpendapat, harusnya Satpol PP bisa transparan terkait informasi hasil kedatangannya ke lokasi penampungan tambang pasil ilegal agar tidak memunculkan presepsi miring terhadap intitusinya.
Pasalnya, kata Soni Sumarsono, lokasi penampungan pasir ilegal tidak hanya di desa Adan-adan, namun juga muncul di wilayah lain, diantaranya di Desa Watu Gede Puncu, Desa Satak Puncu, Wilayah Ngancar, Wilayah Plosoklaten, Wilayah Kepung, dan Wilayah Kandangan
“Untuk tegaknya hukum yang seimbang Aparat Penegak Perda ini harus berani melakukan tindakan yang sama biar tidak terkesan tebang pilih dalam menjalankan fungsinya,” tuturnya.
Terpisah, media ini berusaha melakukan konfirmasi ke Agung Laksono Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri melalui ponsel pribadinya, namun belum mendapatkan respon apalagi jawaban. (q cox, Iwan)