SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Bambang Haryo anggota Komisi V DPR RI mengingatkan Vinsensius Awey anggota DPRD Surabaya agar tidak menyampaikan statement yang asal bunyi (asbun) terkait kewenangan pengelolaan Terminal Joyoboyo.
“Awey jangan asal ngomong, jangan asbun, tugas saya ngawasin jalanya UU. Kalau ada pelanggaran UU maka DPR RI Berhak untuk memberikan teguran, baik pemerintah pusat, provinsi atau pemerintah kota yang berwenang,” ucapnya. Selasa (9/10/2018)
Tidak hanya itu, Bambang Haryo juga berbalik menuding Awey yang kurang kerjaan, dan menganjurkan banyak belajar tentang undang undang.
“Belajar dulu tentang UU, fungsi DPR adalah fungsi legislasi pembuat UU, badgeting menyusun anggaran, pengawas jalannya UU. Saya ini juga anggota Banggar DPR RI,” tandasnya.
Politisi Gerindra ini menyarakan kepada Awey agar kembali belajar tentang kemasyarakatan.
“Belajar yang baik dulu. jangan komentar kalau nggak paham UU. Jangan-jangan malah dia yang nggak ada kerjaan, kalau Bambang Haryo tiap hari mikir rakyat,” aku Bambang Haryo.
Untuk diketahui, sebelumnya media ini memberitakan bahwa anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey merespon tegas sekaligus keras terkait pernyataan anggota DPR RI Bambang Haryo yang memastikan bahwa terminal Joyoboyo adalah wewenang milik pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Awey-sapaan akrab Vinsensius Awey, mengatakan jika mengacu kepada UU 23 th 2014 tentang pemerintahan daerah, maka terminal tipe A itu dikembalikan pengelolaan ke pusat, tipe B ke Provinsi, dan tipe C ke Kota/Kabupaten.
“Yang masuk kategori tipe A itu setahuku hanya terminal Osowilangun dan Purabaya, itupun akhirnya pengelolaannya dititipkan kembali ke Pemkot Surabaya,” ucapnya. Senin (8/10/2018)
Sedangkan untuk terminal Joyoboyo, kata Awey, kategorinya masih belum ditentukan apakah masuk kategori B atau C
“Akan berbeda jika sejak awal payung hukumnya sudah jelas, masuk kategori apa, ini tidak tertuang sama sekali, B atau C,” tegasnya.
Terkait fungsi, Awey menjelaskan bahwa yang namanya kategori B itu adalah melayanai AKDP (antar kota dalam provinsi), tapi selama ini Terminal Joyoboyo itu hanya melayani angkutan kota sampai ke pintu gerbang (perbatasan), artinya ini bisa masuk tipe C saja.
“Pemkot dan Provinsi sudah duduk bersama dan sepakat, bahwa terminal Joyoboyo masuk kategori C, tinggal dituangkan dalam kesepakatan bersama, itu yang belum tetapi secara lisan sudah dan disposisi sudah jalan,” jelasnya.
“Lantas apa urusannya pusat cawe-cawe soal terminal B dan C, itu bukan urusan dia atau pusat, itu ranahnya provinsi, bukan pusat, tidak ada kewenangannya, kalau mereka sudah duduk bersama, nggak usah cawe-cawe lagi, kalau nggak ada kerjaan jangan cari-cari kerjaan,” tambahnya. (q cox)