KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Hartadi Wibowo Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perjuangan Nasional (LSM KIPPN) Kediri Raya mengadukan dugaan penyimpangan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2018).
“Kami mengadukan persoalan tersebut ke Kejaksaan pada Selasa (27/8/2018) dan pada saat itu langsung diterima oleh Sdr Puput salah satu pegawai Kejaksaan,” Ujar Hartadi Kepada Wartawan ini. Kamis (6/9/2018)
Menurut Hartadi, disamping beberapa pelanggaran lain, pelanggaran yang diadukan terkait dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) 2016 serta pengadaan jasa berupa foto copy dan honor untuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang tidak pernah dibayarkan.
“Data beserta keterangan yang Kita dapat saat ini insya alloh akurat dan terkait persoalan tersebut akan kita kawal hingga ke Pengadilan,” Jelas Hartadi
Saat ditemui media ini, Nursaid Plt Camat Kepung yang sebelumnya sempat menjabat Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa Keling 2016, mengaku jika dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut, dan berjanji akan melakukan konfirmasi ke Desa Keling
“Yang jelas kalau terkait tanda tangan seperti apa yang disampaikan tadi saya tidak tahu karena pada waktu itu hanya di taruh di meja terus saya tanda tangani,” tangkis Nursaid. (q cox, Iwan)