KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (KIPPN) Kediri Raya menyayangkan adanya pembangunan Gapuro di Sekolah Dasar Negri SDN Sukomoro yang sumber anggarannya diduga dari Dana Bos tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Hartadi Wibowo Ketua LSM KIPPN Kediri Raya, yang mengatakan bahwa kegiatan pembangunan Gapuro tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu sekira dua minggu.
Padahal, kata dia, Dana bos itu peruntukanya bukan untuk pembangunan, tetapi untuk kegiatan lain seperti pengembangan profesi Guru dan tenaga Pendidikan
“Jadi kebijakan Moh Kolik sebagai Kepsek SDN Sukomoro diduga menabrak Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS Reguler,” Ucap Hartadi Wibowo Kepada Suarapubliknews.net. Senin (2/12/2024)
Oleh karenanya, kata Hartadi, bahwa terkait dengan pembangunan Gapuro di SDN Sukomoro, Kecamatan Papar Kediri, pihaknya akan segera bersurat ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Kediri dan Bupati Kediri agar segera mengambil tindakan terkait persoalan itu
“Jadi pembangunan Gapuro di SDN Sukomoro jelas di duga kuat melanggar aturan hukum,oleh karena itu Dinas Pendikan untuk segera memanggil Ks SDN Sukomoro tersebut,” Jelasnya
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SDN Sukomoro, Moh Kholit mengatakan jika pihaknya tidak membangun Gapuro tersebut, tetapi hanya melakukan rehab terhadap bangunannya yang sudah rusak.
Namun, dia mengakui jika anggaran tersebut bersumber dari Dana BOS tahun 2024 sebesar Rp 46 Juta (q cox, Iwan)