Hukrim

Lulusan Sarjana Kimia, Ahli ITE Ditolak pada Sidang Ahmad Dhani

61
×

Lulusan Sarjana Kimia, Ahli ITE Ditolak pada Sidang Ahmad Dhani

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ada kejadian menarik pada sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Ahmad Dhani Prastyo (ADP) sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2019).

Tim penasehat hukum ADP menolak kehadiran Dendy Eka Puspawadi, Kepala Tata Kelola dan Pemberdayaan TIK Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, yang dihadirkan jaksa sebagai ahli ITE.

Penolakan ini, dikarenakan tim menilai Dendy dianggap tidak kompeten diperdengarkan keterangannya sebagai ahli dalam sidang.

“Dalam CV ahli, tertulis bahwa pendidikan terakhirnya strata 1 jurusan kimia. Apakah ini benar?,” tanya, salah satu pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, Selasa (19/3).

Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Dendy. Ia mengakui pendidikan terakhirnya adalah strata satu jurusan kimia.

Jawaban Ahli ini langsung memantik protes tim pengacara Ahmad Dhani. Ia dianggap tidak kompeten sebagai ahli, karena latar belakang pendidikannya dianggap tidak sesuai dengan keahlian yang saat ini dibutuhkan, yakni ahli ITE.

“Kami menolak ahli ini, karena tidak kompeten dan tidak kredibel. Sebab, sebagai ahli, yang bersangkutan pendidikan terakhirnya sarjana kimia, dan tidak memiliki sertifikasi sebagai ahli. Jadi kami sudah tidak ada pertanyaan lagi,” tambah Aldwin.

Terkait dengan hal ini, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono pun mencatat keberatan para kuasa hukum tersebut dan ahli kemudian dipersilahkan meninggalkan tempat.

“Karena penolakan ahli maka pengacara tidak ada pertanyaan lagi. Oleh karena itu, untuk keterangan ahli ini dapat diakhiri,” ujar hakim.

Amplop Putih untuk Prabowo

Sebelumnya, saat hendak menjalani persidangan kasus ujaran idiot, musisi Ahmad Dhani yang turun dari mobil tahanan tampak membawa sebuah amplop putih. Amplop tersebut, ternyata adalah berisikan surat khusus yang diperuntukkannya pada calon presiden Prabowo Subianto.

Dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih dan blankon warna hitam, Ahmad Dhani tampak tenang turun dari mobil tahanan yang membawanya.

Dengan pengawalan ketat sejumlah petugas Kejaksaan dan Kepolisian, Ahmad Dhani langsung menuju ruang transit sebelum persidangannya dimulai.

Ditangan kanannya, ia tampak memegang sebuah amplop putih. Saat ditanya, apa yang dipeganya, secara spontan Ahmad Dhani langsung menjawab jika itu adalah surat. “Surat untuk pak Prabowo,” ujarnya sembari menunjukkan amplop yang dibawanya, Selasa (19/3).

Namun sayang, ketatnya pengawalan membuat suami Mulan Jameela itu tak sempat membeberkan isi dari surat tersebut. Ia pun langsung berlalu dan masuk ke dalam ruang transit yang telah disediakan jaksa.

Keterangan Ahli Pidana Meringankan Posisi ADP

Ahli hukum pidana yang didatangkan oleh jaksa dipersidangan malah dianggap pengacara meringankan posisi Ahmad Dhani sebagai terdakwa. Sebab, keterangan ahli tersebut dianggap malah melemahkan dakwaan jaksa.

Ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan, ahli hukum pidana bernama Yusuf Yacobus itu, telah mencabut dua poin keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain pencabutan itu, ahli yang selalu berpedoman pada buku pendapat R Soesilo tentang bab hukum pidana tersebut, juga sependapat dengan pengacara jika pelaporan yang dilakukan oleh perkumpulan atau badan hukum tidak dapat dibenarkan meski diperbolehkan.

“Jadi dalam dakwaan tadi itu kan, pelaporan dilakukan oleh Koalisi Bela NKRI. Menurut ahli, untuk melaporkan silahkan itu hak warga, tapi tidak dapat dibenarkan. Karena ahli berpedoman pada R Soesilo Bab Hukum Pidana, yakni (pelapor) harus perorangan bukan badan hukum atau perkumpulan. Jadi kalau pelapornya Koalisi Bela NKRI tidak dapat dibenarkan meski diperbolehkan,” ujarnya, Selasa (19/3).

Ia menambahkan, Ahli Pidana Yusuf Yacobus juga sepakat, bahwa dalam kasus ini, haruslah harus delik aduan yang bersifat absolut. Artinya, ini adalah delik aduan murni, dimana secara orang perorangan, haruslah yang merasa dirugikan yang melaporkan.

“Tuduhan untuk menghina pada perbuatan, bukan kata sifat sepertti dungu atau idiot. Itu tidak dapat dijerat oleh Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP, tapi dapat dijerat dengan pasal 315 KUHP, yaitu penghinaan ringan dimana ancaman pidananya hanya 4 bulan. Jadi, keterangan ahli ini sangat meringankan dan menguntungkan kita,” tambahnya.

Di Surabaya, Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang lanjutan Ahmad Dhani Prasetyo yang digelar di PN Surabaya, Selasa (19/3/2019). Dalam sidang kali ini tim penasehat hukum terdakwa menolak kehadiran ahli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *