SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Meski sempat mengalami penahanan selama 18 hari, akhirnya Mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memvonis bebas Singky Soewadji, atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah, Kamis, 19 Januari 2017.
Dalam amar putusannya, hakim beralasan bahwa Singky tidak terbukti mencemarkan nama baik Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).
Terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi. Namun, Kejari Surabaya mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh majelis hakim.
“Mengungkap kasus penjarahan 420 Satwa Kebun Binatang Surabaya, saya dipenjara 18 hari dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ucap pemerhati satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) ini. Kamis (23/8/2018)
Terbaru, sesuai informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomer register 282 K/PID.SUS/2018, pengadilan pengadu tertulis Surabaya dengan nomer perkara Pengadilan Tingkat Satu 2394/Pid.Sus/2016/HK.01/7/2017, tanggal 16 Agustus 2018, menyatakan TOLAK.
“Akhirnya divonis bebas murni di PN Surabaya. Jaksa dan para penjarah satwa Kasasi, dan hari ini keputusan Kasasi mereka di MA ditolak,” tuturnya.
Oleh karenanya, pengusaha kembang api ini berkesimpulan jika dirinya telah “Bebas Murni”, dan menurut dia Pengadilan secara tidak langsung telah membenarkan langkahnya untuk mengejar para penjarah 420 satwa KBS.
“Berarti sudah berkekuatan hukum tetap, saya “Bebas Murni” tidak terbukti mencemarkan nama baik mereka. Berarti Pengadilan membenarkan saya bahwa ada 420 satwa KBS dijarah?” pungkasnya. (q cox)