HukrimJatim Raya

Mahasiswa FAMI Dorong Kejari Kediri Usut Dugaan Korupsi Bantuan Sapi

1137
×

Mahasiswa FAMI Dorong Kejari Kediri Usut Dugaan Korupsi Bantuan Sapi

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI ( Suarapubliknews)-
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aliansi Mahasiswa Intlektual ( FAMI) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri terkait dengan lambannya penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi bantuan sapi yang dijalankan oleh 5 kelompok tani di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.

Riski S Hartanto, salah satu mahasiswa yang tergabung dalam Forum FAMI mengatakan, terkait dengan dugaan tindak pidana koropsi bantuan sapi 1000 ekor di Wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri agar segera diselesaikan agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran publik

“Kami meminta pihak Kejaksaan memanggil juga Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kediri untuk di mintai keterangan selaku pengawas di lapangan,” Ucap Riski S Hartanto Mahasiswa Fakultas Hukum ini. Jum,at (01/8/2024)

Pemuda yang akrab disapa Riski ini menuturkan, bahwa dugaan ti dak pidana korupsi tersebut telah lama ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, oleh karenanya kelompoknya mendorong pihak kejaksaan untuk membongkar kasus tersebut

“Jadi dalam waktu sepuluh hari, nanti jika tetap tidak ada kejelasan kami akan menggelar aksi demo kembali dengan masa yang lebih besar,” Jelasnya

Menanggapi aksi para Mahasiswa tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, bahwa kasus dugaan tindak pidana Korupsi bantuan sapi di Wilayah Kecamatan Ngadiluwih tidak mandek dan masih berjalan. Saat ini masij proses penyelidikan

Jadi kasus korupsi itu tidak seperti pidana umum dan harus ditangani secara khusus, sehingga memerlukan waktu dan teknik khusus dalam penyelidikan, sebab yang paling utama penanganan kasus korupsi ialah mengedepankan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Jadi terkait dengan kasus koropsi bantuan sapi, masih dalam penyelidikan sedangkan untul materi penyelidikan tidak bisa kita disampaikan ke publik,karena jangan sampai alat bukti nantinya hilang atau saat di persidangan tidak mencukupi,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *