SURABAYA (Suarapubliknews) – Perkara pornografi yang sempat viral bertajuk “kebaya merah” di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahapan sidang putusan, dengan terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti. Selasa (29/8/2023)
Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara untuk pemeran pria dan 2 tahun penjara untuk pemeran wanita. Hukuman tersebut akumulasi atas dua perkara berbeda, yakni perkara kebaya merah dan perkara threesome.
Menurut Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pindana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka satu tahun dan dua bulan dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Surabaya, Syaifudin Zuhri.
Hal yang meringankan terdakwa adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas hal ini kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Kami dari tim kuasa hukum terdakwa masih akan pikir-pikir dahulu,” jawabnya menanggapi putusan Majelis Hakim.
Usai menjalani sidang putusan perkara kebaya merah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti kemudian menjalani sidang perkara lain yakni perkara pornografi threesome. Rekan threesome meraka, Chavia Zagita pun hadir setelah putusan sidang kebaya merah dibacakan.
Dalam sidang putusan perkara threesome itu, majelis hakim memutus terdakawa Aryarota Cumba Salaka 1 tahun 2 bulan penjara. Sementara dua terdakwa yakni Anisa Hardiyanti Chavia Zagita diputus 1 tahun penjara.
“Denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,”ujar Ketua Majelis Hakim.
Kuasa Hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan atas putusan tersebut dua kliennya mendapat hukuman akumulasi, Arya mendapat hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan Anisa mendapat hukuman 2 tahun penjara.
“Iya itu karena dua perkara, satunya kebaya merah, satunya threesome. Menurut saya putusannya ya memang diakumulasi,” ungkap dia.
Meski demikian, pihaknya mengucap terima kasih kepada JPU dan Majelis Hakim. Karena mereka disebut telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilafah,” jelasnya.
Ditanya apakah akan mengajukan banding, tim kuasa hukum terdakwa belum ingin untuk mengajukan banding. Pihaknya masih berfikir terlebih dahulu.
“Sejauh ini belum ada pikiran untuk banding, karena saya harus kordinasi dengan orang tuanya,” pungkas dia. (q cox)