SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kesabaran Dian Eko Rahardjo, Direktur PT Kedungsari Multipack telah habis. Ia terpaksa harus mengajukan gugatan terhadap keluarga Jeanny Tirajo, warga Bratang Binangun, Surabaya sebesar Rp 10 miliar. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pasalnya, Jeany Tirajo yang dipercaya oleh Dian Eko sebagai Sekretaris dan Bendahara PT Kedungsari Multipack, telah nekat menggelapakan uang perusahan sebesar Rp 8 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Jeany diduga dibantu oleh Andrew Komal (suami) dan Lussy Tirajo (ibu) nya. Tak pelak, keduanya pun turut dijadikan tergugat oleh Dian.
Bahkan, beberapa aset milik keluarga Jeanny diajukan sita jaminan oleh pengugat sebagai jaminan kerugian yang dialaminya. Aset yang diajukan sita jaminan itu adalah rumah tinggal Jeanny di Bratang Binangun VI No 7, Apartemen Stanford S26-37, dan rumah tinggal Andrew Komal (suami Jeanny) di Palem Indah 8 Kavling F8/56, serta rekening bank.
“Saya juga sudah melaporkan perbuatan mereka ke Polda Jatim,” ujar Dian Eko Rahardjo, Rabu (8/11/2017).
Sementara, Onny Farid Priambada, kuasa hukum Dian Eko Rahardjo menjelaskan, aksi penggelapan uang perusahaan dilakukan Jeanny mulai tahun 2012 hingga 2017.
“Modusnya dengan menambah angka nominal yang ada pada Bilyet Giro tagihan yang sudah ditandatangani penggugat,” terang Onny.
Kelakuan Jeanny mulai terbongkar saat dirinya mencairkan cek PT Kedungsari Multipack ke Mybank. Saat itu Jeanny mengajukan cek pembayaran vendor ke penggugat sebesar Rp 20 juta, tapi saat dicairkan Jeanny menambah angka nominal di cek tersebut menjadi Rp 120 juta.
“Karena pencairannya besar, maka pihak bank menghubungi klien kami, lalu klien klarifikasikan ke Jeanny masalah itu dan dia mengakui kalau sudah dua tahun melakukan hal seperti ini,” ungkap Onny. Atas peristiwa itu, penggugat akhirnya melakukan audit keuangan perusahaan.
“Saat diminta laporan keuangan, Jeanny berbelit-belit, hingga akhirnya klien kami melakukan audit dan hasilnya ternyata Jeanny telah mencuri dan menggelapkan uang perusahaan yang nilainya sebesar Rp 8 miliar,” terangnya.
Namun Jeanny menyangkal dan menyebut total uang yang digelapkannya hanya Rp 2,4 miliar. “Dia pernah mentransfer ke rekening perusahaan sebesar Rp 200 juta dengan dalih pembayaran hutang,” sambung Jeanny.
Namun siasat untuk lepas dari pidana dengan membayar Rp 200 juta itu akhirnya tercium oleh penggugat. Uang dan pernyataan yang dibuat Jeanny digunakan sebagai bukti laporan ke Polda Jatim.
“Justru itu yang kami laporankan Jeanny dan keluarganya ke polisi, dan sekarang masih dalam tahap penyidikan,” terang Onny.
Sedangkan, peran Andrew Komal dan Lussy Tirajo dianggap ikut terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan uang PT Kedungsari Multipack. Karena keduanya diduga sebagai penerima hasil kejahatan yang dilakukan Jeanny. (q cox)
Foto: Dian Eko Rahardjo, Direktur PT Kedungsari Multipack beserta Ayahnya Harry Gunawan selaku penggugat.