Hukrim

Mantan Dirut PT.DOK Divonis Bebas, Jaksa Pastikan Kasasi

82
×

Mantan Dirut PT.DOK Divonis Bebas, Jaksa Pastikan Kasasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, memastikan pihaknya bakal mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terhadap mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syaried Jetta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim M Dofir mengatakan upaya kasasi sifatnya wajib untuk pihaknya tempuh atas vonis bebas tersebut.

“Kita pasti (ajukan) Kasasi, masih ada jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk JPU mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi,” tegasnya, Jumat (18/10/2019).

Namun, terhitung 8 hari sejak putusan dibacakan majelis hakim pada 10 Oktober 2019 lalu, hingga kini jaksa belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

Dibutuhkannya salinan putusan tersebut, untuk upaya jaksa menyusun memori kasasi yang nantinya digunakan sebagai bahan argumentasi hukum yang bakal kembali diuji pada jenjang peradilan tingkat berikutnya, dalam hal ini kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Alhasil dengan adanya upaya kasasi ini, status proses hukum yang menjerat Riry Syaried Jetta ini belum berakhir. Vonis bebas belum memiliki upaya hukum tetap (inkracht).

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang Dede Suryaman menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal floating bekas. Vonis dibacakan pada persidangan di ruang Cakra, Kamis (10/10/2019).

“Menyatakan terdakwa Riry Syaried Jetta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Memerintahkan jaksa mengeluarkan dari tahanan. Mengembalikan kedudukan terhadap terdakwa dalam kemampuannya serta harkat dan martabatnya,” ujar hakim Dede membacakan amar putusannya.

Putusan majelis hakim ini, sebelumnya mengalami dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dua hakim, Dede Suryaman dan Lufsiana berpendapat bahwa tindakan terdakwa tidak terbukti bersalah, sedangkan satu hakim lainnya, Agus Yunianto berpendapat terdakwa bersalah.

Hakim Agus menilai tindakan terdakwa tidak bisa terlepas dari vonis bersalah yang telah diputuskan terhadap Antonius Aris Saputra (terdakwa berkas terpisah, red), yang sudah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa waktu sebelumnya.

Agenda sidang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Arif Usman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network.

Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar. Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973.

Sementara sesuai peraturan, pengadaan kapal bekas usianya maksimal tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Terdakwa dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena saat pengadaan kapal bekas itu pada 2015 lalu, dirinya yang menjabat sebagai direktur utama.

Dia diduga sebagai pihak yang paling mengetahui pengadaan kapal tersebut. Riry dengan jabatannya sebagai dirut menyetujui pengadaan kapal bekas yang usianya sudah 43 tahun.

Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. (q cox)

Foto: Terdakwa Riry Syaried Jetta, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), disambut pelukan anak dan istrinya sesaat vonis bebas dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/10/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *