SURABAYA (Suarapubliknews) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto dari Kejati Jatim, menuntut mantan kepala sekolah (Kepsek) SMP Labschool Surabaya, Ali Shodiqin (40), selama 6 tahun penjara, saat menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/03/2020).
“Dituntut 6 tahun, dendanya Rp. 10 juta subsidair 2 bulan,”ucap Novan saat ditemui usai sidang di ruang Tirta 1.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Ali Shodiqin terbukti melanggar pasal 80 Jo pasal 76 C UU dan pasal 82 Jo pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar pasal 28 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dasar pertimbangannya, masih kata Novan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat para korbannya mengalami trauma dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Yang meringankan cuma dia sopan aja selama persidangan,”imbuhnya.
Terkait agenda persidangan berikutnya, Novan mengatakan digelar pada hari Senin (23/03/2020).”Agendanya pembelaan (pledoi),”pungkasnya
Sebelumnya, dari pantauan di luar ruang sidang, terdakwa Ali Shodiqin hanya bisa tertunduk saat JPU membacakan surat tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono.
Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa di antaranya telah menjadi korban pelecehan seksual (pencabulan) oleh terdakwa.
Tak hanya melakukan pencabulan, terdakwa juga diketahui melakukan ancaman dan kekerasan fisik saat kegiatan belajar mengajar kepada sejumlah muridnya. Akibatnya sejumlah muridnya mengalami trauma dan ketakutan saat bertemu dengan terdakwa.
Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan terhadap terdakwa atas laporan dari orang tua salah satu korban. Setelah mendapatkan cukup bukti akhirnya terdakwa ditangkap. (q cox, Jaka)