Hukrim

Mantan Sekda M Jasin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jatim

114
×

Mantan Sekda M Jasin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) secara maraton terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE.

Setelah memanggil para petinggi YKP dan PT YEKAPE, kali ini penyidik juga meminta keterangan dari Muhammad Jasin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Surabaya. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi dan berakhir sekira pukul 16.00 WIB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, M Jasin dimintai keterangan terkait perannya sebagai mantan ketua pengurus YKP.

“Jadi Jasin ini pernah ditunjuk sebagai ketua pengurus YKP oleh walikota yang saat itu dijabat oleh Soenarto. Dia (Jasin, red) ditunjuk pada masa jabatan tahun 2001-2002. Dia kita tanya terkait kapasitas dan apa yang diketahuinya semasa jabatannya tersebut,” ujar Didik

Terhitung ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada M Jasin. “Mengapa pemeriksaan bisa lama, karena terkendala usia yang sudah sepuh,” tambah Didik.

M Jasin sendiri juga tersangkut kasus dugaan korupsi tukar guling aset milik Pemkot Surabaya. Kasus tukar guling tanah ini terjadi pada tahun 2001, yakni semasa Wali Kota Surabaya dijabat Sunarto. Lahan Pemkot Surabaya, hendak ditukar oleh PT Abadi Purna Utama adalah tanah eks kas desa di Semolowaru, Kelurahan Manyar Sabrangan, seluas 90.000 meter persegi.

Kemudian dalam realisasinya PT Abadi Purna Utama memberikan lahan pengganti yang berlokasi di Kelurahan Keputih seluas 56.487 meter persegi. Namun setelah dicek, ukuran tanah tersebut tak sesuai dengan perjanjian, ada selisih lahan 33.513 meter persegi, dalam proses tersebut. Sehingga menyebabkan Pemkot Surabaya menderita kerugian senilai Rp8 miliar.

Proses hukum kasus ini masih berjalan di tingkat persidangan. Kendati dinyatakan sebagai terdakwa, M Jasin tidak menjalani penahanan. Hal itu yang menjadi satu alasan memudahkan penyidik bisa melakukan pemanggilan.

Lalu, sesuai rencana, penyidik juga bakal meminta keterangan wali kota Surabaya Tri Rismaharini pada Kamis (20/6/2019). Bersamaan dengan pemanggilan ketua DPRD Kota Surabaya Armuji. Orang nomor satu di Surabaya itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.

Diketahui, pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya. Hasilnya, pansus menemukan beberapa bukti penyimpangan aset YKP. Diantaranya, kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Intinya, semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan.

Dengan dasar ini, YKP milik Pemkot Surabaya harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP.Menyikapi keluarnya UU tersebut, pimpinan YKP lantas mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga tersebut aset pemkot yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke Pemkot.

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *