SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko, sekaligus terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap dari persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya yang dipimpin Hakim Unggul Mukti Warso, Jumat (6/4/2018).
Pada surat tuntutan jaksa, Eddy Rumpoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Tak hanya dituntut bui, Edi Rumpoko juga diwajibkan membayar denda sebesar 600 juta subsider enam bulan penjara. Bahkan tak cukup itu, jaksa meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan dengan pencabutan hak untuk dipilih jabatan politik selama lima tahun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai sikap Edi berbelit-belit selama proses persidangan “Perbuatan Terdakwa Eddy Rumpoko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Ronald Ferdinand Worontika membacakan berkas tuntutannya.
Menanggapi tuntutan jaksa, Edi Rumpoko melalui tim penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Perlu diketahui, perkara ini berawal pada 26 Mei 2016 lalu, terdakwa Eddy Rumpoko telah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Sebagai ganti pemberian suap itu, terdakwa Eddy Rumpoko menjanjikan akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu
Janji terdakwa Eddy Rumpoko yang akan memberikan proyek pada Filiphus akhirnya terbukti. melalui dua perusahaannya, yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, Filiphus memenangkan lelang tujuh proyek pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar.
Selanjutnya, pada 2017, Filiphus kembali memenangi proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar dan pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atributnya senilai Rp 1,44 miliar.
Dalam proyek pengadaan meubelair, Eddy melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan meminta fee 10 persen. Sedangkan Edi menerima 2 persen.
Selain Eddy Rumpko, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Pengusaha Filiphus. (q cox)
Foto: terdakwa Edi Rumpoko saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (6/4/2018).