KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Unit Reskrim Polsek Gampengrejo Polres Kediri jerat Mujianto bin Setu (38) Warga Rt 14 Rw 03 Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri dengan pasal 303 KUHP setelah diketahui menjadi mengecer judi jenis togel di sebuah warung kopi di Desanya.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason mengatakan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 buah HP merk LG warna yang berisikan tombokan (pasang) nomor togel berikut uang unai sebesar Rp.220 Ribu hasil penjualan togel.
“Akibat Perbuatanya dia Kita tahan di Mako Polsek Gampengrejo untuk Proses Hukum lebih lanjut,” Ujarnya kepada Suarapubliknews.net. Selasa (30/1/2018)
Menurut AKP Muklason, pelaku diciduk petugas berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan serangkaian penyelidikaan dan penangkapan.
Indikasi ini sepertinya dibutuhkan tindak lanjut yang serius dari aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kediri, terutama di beberapa wilayah pedesaan, karena penyakit masyarakat yang satu ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seiring dengan kemajuan teknologi saat ini. (q cox, Iwan)