Politik

Masuk Kategori Darurat Miras, DPRD Surabaya Desak Pemkot Undangkan Perda Mihol Terbaru

67
×

Masuk Kategori Darurat Miras, DPRD Surabaya Desak Pemkot Undangkan Perda Mihol Terbaru

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Beberapa anggota DPRD meniliai bahwa Kota Surabaya dalam kondisi darurat minuman keras (miras). Pasalnya tak sedikit korban yang berjatuhan bahkan hingga tewas akibat minuman haram ilegal ini.

“Surabaya sudah darurat miras. Kami meminta kepada Pemerinta Kota Surabaya untuk menerapakan Perda Larangan peredaran Minuman beralkhol,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur. Senin (23/4/2018).

Oleh karenanya, politisi asal Fraksi PKB ini akan meminta keterangan sekaligus berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan Satpol PP kota Surabaya, serta Polrestabes Surabaya. “Besok kita panggil untuk kita mintai keterangan disini,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Mazlan juga mempertanyakan alasan Pmekot Surabaya yang inggat saat ini belum mengundangkan Perda Mihol yang telah disahkan melalui Paripurna sejak bulan Mei 2016. “Perda itu sebenarnya kan tinggal diundangkan saja, tapi hingga kini pemkot belum mengundangkan perda tersebut,” tegasnya.

Menurut dia, pengajuan revisi oleh Gubernur itu, sebelum di putuskan, sedangkan Perda Mihol ini disahkan pada bulan mei dan permintaan Gubernur itu bulan juli. “Sebenarnya Perda itu sudah bisa di Undangkan. Jika ada keberatan tinggal ajukan revisi melalui MK,” pungkas Mazlan,” imbuhnya.

Sementara Sugito anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya asal Hanura, meminta kepada Pemkot Surabaya khususnya Satpol-PP agar menjadikan kejadian ini sebagai ajang introspeksi.

“Razia terhadap miras-miras oplosan ilegal yang di warung-warung kecil ini harus lebih giat dilakukan lagi. Jangan sampai kejadian ini terulang untuk yang kedua kali,” kata Sugito.

Kepada masyarakat, Sugito berharap agar turut membantu melakukan pengawasan dengan cara memanfaatkan akses Command Centre 112. “Dalam artian, bantu pemerintah untuk mengawasi peredaran miras oplosan,” tegasnya.

“Apabila masyarakat menemukan adanya peredaran miras oplosan di lingkungannya, jangan takut untuk melaporkan. Gunakan 112 ini. Ini agar lingkungan kita tetap kondusif,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *