SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Dijanjikan uang sebesar Rp. 15 juta, seorang wanita warga negara Indonesia namun lahir di Kuala Lumpur Malaysia, nekad selundupkan dua paket sabu-sabu ke Indonesia. Akibat perbuatannya itu, wanita kelahiran 12 Juni 1996 ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional, Juanda kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim. Dan saat ini perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dengan wajah tertunduk malu, Norlisa (21) tinggal di Selayang Baru Batu Caves, Selangor Malaysia menghadapi persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta 2, PN Surabaya, Selasa (21/11/2017). Pada persidangan ini, terdakwa Norlisa didampingi seorang pengacara.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, Jaksa Suci Anggraeni yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Mereka yang dihadirkan itu bernama Risdianto anggota Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur, Pandhu Yudha Satria, dan Katarina Choirunil Wasila, dua orang anggota Bea Cukai Juanda.
Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU tersebut menceritakan banyak hal mulai dari bagaimana awalnya mereka melihat terdakwa Norlisa ketika tiba di bandara Juanda hingga akhirnya tiga orang saksi itu benar-benar menemukan dua paket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam balon karet warna kuning dengan berat 58,800 gram dan balon karet warna merah muda dengan berat 59,90 gram.
Dihadapan majelis hakim, tiga orang saksi yang diperiksa secara bersama-sama itu juga menjelaskan, bahwa balon warna kuning dengan berat kotor 58,80 gram disembunyikan terdakwa di lubang kemaluannya, sedangkan balon warna merah muda yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 59,90 gram tersebut disembunyikan terdakwa di lubang duburnya.
Apa yang disampaikan ketiga saksi tersebut membuat majelis hakim yang terdiri dari Sifau’rosidin, Agus Hamzah dan Isjuedi penasaran dan ingin mengetahuinya lebih banyak. Usai mendengarkan keterangan ketiga orang saksi, hakim Agus Hamzah yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian memerintahkan terdakwa Norlisa untuk pindah tempat duduk di kursi terdakwa. Hakim Agus Hamzah kemudian bertanya ke terdakwa Norlisa, apakah yang diucapkan ketiga saksi itu benar? Dengan wajah tertunduk, terdakwa Norlisa pun menganggukkan kepala. Hanya satu pernyataan dari ketiga orang saksi itu yang dibantahnya.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa Norlisa membantah kesaksian ketiga orang saksi yang menyatakan bahwa dua paket narkoba yang berusaha ia selundupkan itu adalah milik suaminya.
“Sabu-sabu itu bukan milik suami saya, namun milik Samsul alias Kacong, orang Madura yang tinggal di Malaysia. Saya mengenal Samsul di sebuah club malam di Malaysia. Ketika bertemu, saya pun ditawari pekerjaan untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu ke Indonesia,” ungkap Norlisa.
Untuk jasa mengantarkan paket sabu-sabu ini, sambung Norlisa, saya iming-imingi atau dijanjikan imbalan Rp. 15 juta. Setelah di Indonesia, akan ada seseorang yang bernama Satuman yang akan menjemput.
“Karena saya mau, saya kemudian diberi uang sebesar 300 RM atau setara dengan Rp. 2 juta. Uang itu kemudian saya belikan tiket pesawat ke Indonesia. Belum sempat bertemu dengan Satuman, saya kemudian ditangkap petugas di bandara, “ papar Norlisa.
Norlisa sendiri mengaku terpaksa menerima tawaran mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Indonesia karena terpaksa. Penghasilan sang suami yang tidak menentu ditambah dengan gajinya sebagai seorang kasir di sebuah toko di Malaysia yang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, membuat terdakwa Norlisa nekad sebagai kurir narkoba.
Lalu, bagaimana cara Norlisa memasukkan dua paket sabu-sabu itu, baik ke lubang kemaluannya maupun ke lubang duburnya? Wanita yang sebenarnya warga negara Indonesia namun kelahiran Malaysia ini kemudian mengatakan, bahwa dua paket sabu yang sudah dimasukkan ke balon karet tersebut sebelumnya dilumuri dengan handbody. Untuk mengambilnya, terdakwa Norlisa sengaja menyisakan sedikit balon karet itu keluar, sehingga nantinya balon karet yang keluar itulah yang ditarik.
Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Suwanto dan Jaksa Suci Anggraeni tersebut dijelaskan, dalam dakwaan kesatu, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakawa Norlisa dalam dakwaan kedua, diancam pidana melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dalam dakwaan ketiga JPU dinyatakan, terdakwa Norlisa juga diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan setebal 5 halaman itu juga dijelaskan, terdakwa Norlisa ditangkap di Bandara Juanda Surabaya, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 09.15 Wib di terminal II Kedatangan Internasional, Bandara Juanda, usai turun dari pesawat Lion Air, dengan nomor penerbangan JT0168X yang membawa terdakwa Norlisa dari Bandara Kuala Lumpur ke Bandara Internasional Juanda Surabaya. (q cox)