Pemerintahan

Menekan Pernikahan dan Perceraian Dini, Pemkot Surabaya Fasilitasi Pendidikan Parenting Pranikah

130
×

Menekan Pernikahan dan Perceraian Dini, Pemkot Surabaya Fasilitasi Pendidikan Parenting Pranikah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) telah melakukan berbagai cara untuk menghindari adanya pernikahan dan perceraian dini. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas pendidikan parenting pranikah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Tomi Ardiyanto mengatakan, mengurangi terjadinya pernikahan dini pemkot telah bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya serta Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan. Caranya, yaitu menggelar kelas bagi Calon Pengantin (Catin) sebelum melaksanakan pernikahan.

“Proses pernikahan itu bukan hanya soal resepsi atau ijab kabul saja, kita berikan edukasi bagi calon pengantinnya. Jadi calon mempelai pria dan perempuan itu nanti kita berikan edukasi bagaimana cara membentuk suatu keluarga,” kata Tomi, Senin (25/7/2022).

Fungsi daripada pendidikan parenting pranikah itu bukan sekadar untuk menghindari adanya pernikahan  dan perceraian dini saja. Akan tetapi, juga untuk menekan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pasangan pengantin.

Maka dari itu, Tomi melanjutkan, sebelum calon pengantin melaksanakan pernikahan butuh pengetahuan lebih mendalam melalui edukasi parenting. Menurut dia, pendidikan parenting bagi calon pengantin bukan hanya tugas pemkot, tetapi juga membutuhkan sinergitas berbagai stakeholder serta unsur masyarakat.

“Jadi buka hanya karena kebelet (ingin) menikah, tapi  harus diperhatikan juga soal komitmen antara kedua pasangan, sakralnya itu di situ. Bagaimana tanggung jawab sebagai suami dan seperti apa tugas sebagai seorang istri, kalau sudah menikah kan yang dipikirkan adalah pencegahan supaya nggak terjadi perceraian. Bahkan perceraian akibat pernikahan dini cukup banyak di Jatim,” papar Tomi.

Mantan Camat Wonokromo itu juga menjelaskan, penyebab perceraian itu juga bisa terjadi karena adanya masalah finansial. Oleh sebab itu, kelas parenting menjadi penting bagi calon pengantin, agar lebih siap menghadapi dan tahu bagaimana cara menghadapi ketika ada sebuah masalah di dalam rumah tangga.

“Secara spiritual, kemudian kesehatan reproduksi dan psikologisnya itu kami berikan ketika pendidikan pranikah. Ketika menikah dini, memang secara reproduksi belum matang, itu juga berpotensi melahirkan anak stunting,” imbuhnya.

Cara pola asuh anak juga perlu diberikan untuk menghindari terjadinya masalah gizi buruk pada anak. Maka dari itu, menikah harus dengan usia yang mencukupi agar ke depannya lebih siap secara mental dan finansial. “Namanya calon pengantin, secara aturan kalau nikah minimal usia 19 tahun. Agar lebih siap secara mental dan finansial,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *