SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rifandaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkoba yang melibatkan Amirin Mukminin dan Bayu Dhimas Wicaksono sebagai terdakwa, Rabu (28/3/2018).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai oleh Rahadi SH.
Dua saksi tersebut adalah Supriyanto dan Agus Zamzani. Dalam keterangannya, kedua saksi mengaku bahwa mereka telah mengetahui bahwa terdakwa Amirin kerap menggunakan sabu.
“Saya sempat beberapa kali memergoki terdakwa Amirin menggunakan sabu dirumahnya. Biasanya dikonsumsi sendiri. Saat saya tegur, dia (Amirin, red) mengaku ketagihan,” ujar saksi Supriyanto.
Selain itu, terdakwa juga kerap berkeluh kesah terkait kondisi ekonomi keluarganya. “Amirin mengaku depresi karena kerap tak punya uang karena bengkel tempat usahanya sedang sepi,” tambah saksi yang berprofesi sebagai penjaga warung kopi ini.
Sama halnya dengan saksi Agus Zamsani. Ia mengatakan bahwa dirinya sempat menjumpai terdakwa menjalani proses pengobatan ketergantungan narkoba saat ditahan di Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo.
“Terdakwa jalani pengobatan oleh dokter Rutan di blok karantina Medaeng. Sebelumnya saya sempat tiga kali memergoki terdakwa nyabu dirumahnya. Awal saya pergoki sekitar delapan bulan lalu,” terang saksi Agus.
Selain itu saksi Agus mengakui ada kejanggalan kasus ini saat proses hukum sejak penangkapan hingga tingkat penyidikan yang dilakukan petugas Polsek Genteng.
“Keluarga terdakwa baru diberita tahu oleh polisi selang tiga hari setelah penangkapan,” tambahnya.
Selain digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Didepan majelis hakim, terdakwa Amirin mengakui bahwa dirinya kerap kali mengkonsumsi sabu karena ketergantungan.
“Awalnya coba-coba saran teman, tapi selanjutnya saya kecanduan.
Terdakwa juga mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari polisi saat proses penangkapan. “Saya dipukuli dan dipaksa mengaku masih menyembunyikan barang bukti sabu. Karena memang tidak ada sabu lagi, bagaimanapun saya tetap pada jawaban saya, sepertinya itu yang membuat polisi menyiksa saya,” beber terdakwa Amirin.
Tak cukup disitu, terdakwa mengaku saat dirinya ditangkap tidak ada surat perintah serta saksi dari keluarga yang menyaksikan. “Karena kecanduan ini hingga sekarang saya masih menjalani proses pengobatan di Rutan, saya ingin sembuh,” tambah terdakwa.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas dari Polsek Genteng terhadap Amirin Mukminin dan Bayu Dhimas Wicaksono pada 24 Nopember 2018 lalu. Pada saat itu di rumah Amiril dirinya ditangkap oleh Anggota Polsek Genteng setelah didatangi oleh Bayu yang membawa sabu yang tidak dia ketahui.
Bayu mengajak Ary Maylandi Kelit untuk mengkonsumsi sabu tersebut di rumah Amirin. Tak seberapa lama kemudian petugas Polsek Genteng melakukan pengerebekan dan menangkap kedua terdakwa diatas.
Anehnya, meskipun diajak oleh Bayu, namun Ary Maylandi Kelit berhasil berkelit dan lolos dari penangkapan polisi. Kendati mengaku menemukan barang bukti sabu, namun baik polisi maupun jaksa tidak menerangkan seberapa banyak berat sabu yang dikuasai oleh para terdakwa.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya.(q cox)
Foto: Supriyanto saat memberikan keterangan sebagai saksi di ruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2018).