Hukrim

Mentik dan Catur YKP Diperiksa Kejati terkait Dugaan Kasus Korupsi Aset Triliunan Rupiah

72
×

Mentik dan Catur YKP Diperiksa Kejati terkait Dugaan Kasus Korupsi Aset Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dua petinggi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (17/6/2019). Keduanya adalah dirut YKP Catur Hadi Nurcahyo dan Mentik Budiwijono yang menjabat sebagai dirut PT YEKAPE.

Mereka dimintai keterangan terkait peran keduanya dalam proses penyidikan atas dugaan kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah yang tengah dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Diwaktu yang sama, penyidik juga melakukan memanggil tiga staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya serta 1 ahli pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dian Purnama Anugerah.

Menurut pantauan, pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dimulai sekira pukul 9.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB.

Ditanya lebih detail materi pemeriksaan, Kepala Kejati Jatim Sunarta enggan menjelaskan secara rinci. “Masing-masing saksi dimintai keterangan terkait kapasitasnya dalam penyidikan kasus ini, namun yang pasti materi penyidikan belum bisa kita ungkap sekarang,” ujarnya.

Sunarta juga mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya bakal kembali memanggil beberapa saksi lain. Salah satunya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Armuji.

“Sesuai agenda, Armuji bakal dimintai keterangan pada Kamis (20/6/2019) mendatang. Sedangkan untuk Wali Kota, dimintai keterangan sesuai kapasitasnya sebagai pelapor dalam dugaan kasus ini, tapi untuk jadwalnya bakal kita kordinasikan terlebih dahulu,” tambahnya.

Ditanya soal penetapan tersangka, Sunarta memastikan pihaknya secepatnya bakal melaksanakan tahapan ini. “Sabar dong, saat ini statusnya masih penyidikan umum, setelah semua saksi dimintai keterangan kita melakukan ekspose, setelah itu masuk penyidikan khusus dan selanjutnya penetapan tersangka. Namun yang pasti kita prioritaskan recovery (pengembalian) aset negara,” bebernya.

Pemanggilan dan pemeriksaan para saksi ini dilakukan penyidik pasca dilakukannya pemblokiran belasan rekening milik YKP dan PT YEKAPE yang tersebar di tujuh bank. Tak hanya itu, sebelumnya penyidik juga melakukan cekal terhadap lima petinggi YKP dan PT YEKAPE, antara lain Drs. Surjo Harjono,SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Bahkan, sebelumnya penyidik juga sempat mengamankan satu koper dokumen dari kantor YKP dan PT YEKAPE. Penyitaan berkas tersebut didapat dari upaya penggeledahan yang dilakukan tim gabungan penyidik pada Selasa (11/6/2019) lalu di Jl Sedap Malam No 9-11, Surabaya dan di PT YEKAPE di Jl Wijaya Kusuma No 36, Surabaya.

Untuk diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (q cox)

Foto: Kepala Kejati Jatim Sunarta saat diwawancarai wartawan di kantornya, Senin (17/6/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *