SURABAYA (Suarapubliknews) – Tiga terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis ekstasi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Manukang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/2/2019). Ketiga terdakwa itu adalah Inawati, Suwandriyo dan Sigit Eko.
Oleh jaksa, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.
Sidang tuntutan ini digelar secara terpisah. Sidang pertama Inawati yang duduk dikursi pesakitan terlebih dahulu, setelah itu kedua terdakwa pria, Suwandriyo dan Sigit Eko.
Menanggapi tuntutan jaksa, pihak terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal disampaikan tim penasehat hukumnya pada Rabu (20/2/2019) pekan depan.
Diceritakan dalam dakwaan, perkara ini berawal dari penangkapan Inawati oleh polisi pada 4 Oktober 2018 lalu. Inawati ditangkap saat berada di sebuah rumah jalan Tanah Merah Indah gang II no 4 Surabaya.
Saat pengeledahan, polisi berhasil mengamankan 6 butir pil ekstasi dari tangan Inawati. Saat diinterogasi, Inawato mengaku bahwa pil-pil setan itu pesanan Suwandriyo dan Sigit Eko.
Tak mau kecolongan, polisi akhirnya memburu keduanya. Mereka berhasil ditangkap disebuah warung depan kafe Blowfish Tegalsari Surabaya. Kedua pria ini mengaku bahwa pil tersebut mereka pesan dengan harga Rp1,8 juta kepada Inawati.
“Pembayaran dilakukan secara tranfer ke rekening Inawati,” tambah jaksa. Kepada petugas, keduanya mengaku ekstasi dibeli secara patungan.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 9861/NNF/2018 tanggal 05 November 2018, didapat hasil bahwa membenarkan pil-pil tersebut mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (q cox)
Foto: Tampak terdakwa Suwandriyo dan Sigit Eko saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (13/2/2019).