KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) ~ Satuan Lalulintas Polres Kediri Kota menghimbau para sopir dan bakal menlakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang kedapatan ngeblong atau menerobos lampu merah dan memotong jalur yang melintas di areal jalan umum wilayah Hukum Polres Kediri Kota
Hal ini di sampaikan Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K,jika langkah yang di ambil Satlantas Polres Kediri Kota pada saat ini guna kepentingan keselamatan bersama di jalan raya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan
“Kami menghimbau untuk para sopir yang melintas di jalan umum kota kediri terutama bagi sopir Bus agar tertib berlalulintas dengan tidak menyerobot lampu merah atau memotong jalur,” Ucap AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K.Kamis (21/12/2023)
Menurut Kasat Lantas,bahwa pihaknya selama ini sering menerima banyak keluhan bahkan menemukan beberapa kali bus yang melintas di Kota Kediri dengan menyerobot lampu merah,memotong jalur,sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun penumpangnya
“Jadi kami tegaskan bagi masyarakat yang mengetahui ada kendaraan yang nekat melanggar lalulitas terutama bagi sopir Bus tidak usah canggu untuk segera melapor ke Satlantas Polres Kediri Kota,” Pungkasnya.(Iwan)