SURABAYA (Suarapubliknews) – Herlina Harsono Njoto Ketua Fraksi gabungan Demokrat-Nasdem meminta kepada pimpinan sidang paripurna DPRD Surabaya untuk melakukan koreksi terkait jabatan ganda di alat kelengkapan dewan (AKD) yang disandang Mahfudz asal fraksi PKB.
Herlina menyayangkan susunan AKD yang telah terbentuk karena tidak sesuai dengan PP 12 tahun 2018 maupun Tatib DPRD no 1 tahun 2018, pada pasal 32 menyebutkan bahwa pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap pada pimpinan alat kelengkapan yang bersifat tetap lainnya, keculai pimpinan DPRD.
“Menurut saya susunan ini perlu dilakukan perbaikan, agar sesuai dengan PP maupun Tatib DPRD,” ucap Herlina di rapat paripurna DPRD Surabaya. Selasa (01/10/2019)
Hanya saja, kata Herlina, dalam proses ini merupakan proses yang cukup memalukan karena tidak disusun sesuai PP dan Tatib.
“Dan tidak diketahui sampai dengan proses penyusunan dan penetapan alat kelengkapan dewan. Jadi ini sifatnya masukan tetapi wajib untuk dilaksanakan,” tandasnya.
Menanggapi protes ini, A.H Toni wakil ketua DPRD Surabaya selaku pimpinan sidang merespon positif dan melakukan skorsing sidang paripurna untuk dilakukan perbaikan susunan AKD yang telah terbentuk.
“Sebenarnya ini sudah saya duga sebelumnya. Ya kami menanggapi dengan postip untuk dilakukan perbaikan sebagaimana aturan yang ada,” tutur A.H Toni kepada sejumlah awak media disela-sela skorsing.
Terpisah, Mahfudz mengaku tidak ada persoalan dan mengatakan jika dirinya telah berkoordinasi dengan anggota fraksi PKB lainnya, dengan catatan namanya di Komisi tetap sebagai Sekretaris Komisi.
“Saya memang tidak tau sebelumnya, tapi sekarang sudah clear kok. Saya tetap di Sekretaris Komisi B, untuk posisi di BK digantikan anggota yang lain,” jawabnya. (q cox)