SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Hasil rapat paripurna hari ini Senin (24/7/2017), DPRD Surabaya akan segera melakukan pembahasan Raperda baru tentang tunjungan transportasi sebagai pengganti pinjam pakai mobil dinas yang telah mendapatkan pelarangan oleh Permendagri.
Menurut Sugito anggota Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Surabaya, soal nilai tunjangan transportasi tidak boleh keluar dari aturan yakni PP 18 tahun 2017 tentang transportasi. Karena semuanya telah diatur.
“Soal biaya pengganti mobil dinas, semua sudah ada rumusnya, secara prinsip, tidak boleh lebih dari nilai tunjangan DPRD Prov, yang sampai sekarang kami belum tau, yang saya dengar, sesuai Permen itu tidak lebih dari 13,5 juta,” ucapnya. Senin (24/7/2017)
Politisi asal Partai Hanura ini juga mengatakan, maka DPRD Kab/Kota harus dibawah itu, perda hanya mengatur rumusnya, selanjutnya menjadi tugas kepala daerah, maka nanti nanti Bu Wali yang bisa akan merumuskan nilainya berdasarkan hasil apresial.
Hal senada juga disampaikan M Mahmud ketua BPP DPRD Surabaya, bahwa Kota Surabaya mempunyai kemampuan pendapatan sebesar 8 trilun, ini termasuk tinggi, maka kalau tinggi nilai tunjangan maksimal 7 kali dari nilai tunjangan representasi ketua DPRD,
“Lantas berapa nilai tunjangan representasi ketua DPRD, itu akan ditentukan oleh menteri keuangan,” katanya.
Menurut politisi asal FPD ini, aturan nilai itu termasuk tunjangan untuk semua ketua alat kelengkapan dewan, misalnya ketua komisi itu 7,5 persen, wakil ketua 5 persen, sekretaris 4 persen, dan anggota 3 persen, dari tunjungan jabatan ketua DPRD, ya itu rumusnya.
“Yang baru tunjangan transportasi, sebagai pengganti pinjam pakai mobil dinas, kalau menurut saya, tidak bisa lebih dari 13,5 juta,” bebernya.
Namun mantan Ketua DPRD Surabaya ini berharap agar selisihnya tidak terlalu besar dengan DPRD Provinsi. “Kalau menurut saya, tidak bisa lebih dari 13,5 juta, tetapi harapan kami bisa mencapai 13 jutaan perbulan,” pungkasnya. (q cox)