HukrimJatim Raya

Musda XIII AKLI  Jawa Timur 2022 Digugat Anggotanya, Ini Respon Ketum Puji Muhardi

395
×

Musda XIII AKLI  Jawa Timur 2022 Digugat Anggotanya, Ini Respon Ketum Puji Muhardi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ketua Umum DPP Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Puji Muhardi yang namanya masuk dalam daftar sebagai tergugat, akhirnya memberikan responnya terkait terselenggaranya Musda XIII AKLI  Jawa Timur 2022 yang dipersoalkan anggotanya.

Menurut Puji Muhardi, tata laksana Musyawarah Daerah adalah sebagai berikut, yakni Pembahasan dan pengesahan Qorum. Qorum ini menentukan apakah Musda bisa lanjut atau tidak. Ada pembahasan Susunan Jadwal acara, merupakan agenda acara Musda yang diikuti dan harus di taati oleh seuruh peserta.

“Pembahasan Ketentuan Umum dan Tata tertib Musda, yang wajib diikuti dan taati peserta, termasuk di dalamnya mengenai mekanisme pengambilan keputusan,” jawabnya kepada media ini. Senin (25/07/2022)

Kemudian Pemilihan Pimpinan Musda. Laporan penanggungjawaban pengurus. Keputusan Demisioner pengurus. Keputusan Formatur dan Musda dilaksanakan oleh panitia Musda yang diputuskan oleh pengurus Daerah.

“Pertanyaannya, yang memasalahkan tersebut waktu itu hadir mengikuti acara tersebut atau tidak. Kalau hadir artinya yang bersangkutan menjdi bagian dari semua proses Musda yang telah berjalan,” tangkisnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Musyawarah Daerah XIII AKLI  Jawa Timur yang terlaksana pada tanggal 29 Juni 2022 di hotel Elmi di Surabaya, ternyata masih menyisakan persoalan karena belakangan mendapatkan gugatan di PN Surabaya dari tiga anggotanya di Jatim.

Tiga anggota AKLI di Jatim itu diantaranya Buyung Fajar Setiawan Ketua Cabang Madura AKLI Jawa Timur, Suprapti anggota AKLI Jawa Timur cabang Nganjuk dan Sugeng Hariono AKLI Cabang Ponorogo Jawa Timur.

Penggugat menilai bahwa Musda dinilai cacat Hukum karena telah melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi AKLI No 03 tahun 2021. Pasalnya, Musda dilakukan oleh pengurus DPD AKLI Jatim yang kepengurusannya habis pada tanggal 23 Mei 2022 dan juga di hadiri oleh 22 utusan DPC AKLI yang telah habis masa jabatannya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *