SURABAYA (Suarapubliknews) – PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan inspeksi untuk melihat kesiapan sarana dan prasaran dari kereta api terutama pada prasarananya guna persiapan menyambut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).
Komisaris PT KAI, Cris Kuntadi mengatakan untuk melihat kesiapan sarana dan prasaran dari kereta api terutama pada prasarananya, pihaknya bahkan menelusuri setiap jalur itu, kalau ada potensi nggangguan langsung diantisipasi dan invsigasi.
“Untuk keselamatan ini, kita sudah melakukan inspeksi kereta ke seluruh jalur utara, selatan dari Jakarta dan Bandung menuju Surabaya sampai ke Banyuwangi, Jember dan Ketapang. Seperti misalnya dalam perjalanan dari bandung menuju Jogja ada beberapa lerengan lerengan kalau hujan berpontensi terjadi longsoran,” katanya.
Pihaknya menginstruksikan ke pemasangan suram ini yang harus dilakukan seperti potensi gejotan dan segala macam ini juga dilakukan, selain itu, untuk keselamatan yang paling riskan adalah di perlintasan sebidang.
“Perlintasan sebidang itu adalah perlintasan antara jalan kereta dengan jalan lain, apakah jalan orang maupun kendaraan bermotor,” jelas Cris Kuntadi
Pihaknya bersiaga di 5000 ribu lebih perlintasan sebidang baik yang resmi maupun tidak resmi, untuk yang resmi di usahakan bisa menjaga dengan palang pintu otomatis atau dengan penempatan petugas.
“Petugas ini, kita bukan hanya dari KAI tapi juga dibantu oleh pemerintah pusat dalam hal ini Dinas perhubungan juga pemerintah daerah, kalau perlintasan jalan provinsi maka tanggung jawab pemerintah provinsi” terangnya.
Untuk perlintasan di daerah kabupaten, akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, dan juga untuk perlintasan sebidang yang jalan kota, maka yang menjadi tanggung jawab adalah pemerintah kota.
“Kami mengimbau kepada pemerintah untuk bisa membantu perjalanan kereta api supaya selamat, aman dan lancar dengan cara menyiapkan penjagaan tadi, buyzone itu masyarakat kami imbau untuk berhati hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang,” himbau Cris Kuntadi.
Lebih lagi, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat jangan membuat perlintasan sebidang karena ini ada hukumnya, bagi yang membuat perlintasan sebidang tidak berizin kepada Kementerian Perhubungan (Direktorat Perkeretaapian) maka akan ada sangsi hukumnya.
“Baik pidana sampai denda itu ada, jadi tolong tidak melakukan hal itu,” pungkasnya.(q cox, tama Dinie)