SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana terancam bakal dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) oleh tim kuasa hukum Trisulowati alias Chinchin.
Hal itu seperti yang disampaikan Anthony Djono dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea sesaat pasca putusan perkara gugatan bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY dibacakan, Selasa (16/4/2019).
Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak permohonan Chinchin sebagai pihak intervensi terhadap hasil perjanjian perdamaian yang dibuat mantan suaminya Gunawan dengan ibunya Linda Anggraini.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan yang digunakan Chinchin mengajukan intervensi atas adanya pengakuan hutang antara Gunawan kepada ibunya tersebut hanyalah presepsi belaka serta belum ada kekuatan hukum tetap atas implikasi pembagian harta gono-gini pasutri ini.
“Menolak permohonan yang diajukan Trisulowati alias Chinchin sebagai pihak intevensi dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim Anne mambacakan putusan selanya.
Seraya ingin kerja cepat, dihari yang sama, majelis hakim pun langsung membacakan putusan atas hasil perdamaian antara Gunawan dan ibunya yang dilakukan melalui tahap mediasi beberapa pekan sebelumnya. Hakim memuluskan hasil perdamaian antara Gunawan dengan Linda.
Hakim menilai proses mediasi sudah berhasil dilakukan dan disepakati Gunawan memiliki hutang yang harus dibayar kepada Linda sebesar Rp500 miliar, bukan Rp107,5 miliar seperti yang tertera dalam gugatan awal mereka. Nilai hutang ini mengalami kenaikan yang signifikan dari pengajuan gugatan semula.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengacu pada Pasal 27 Peraturan Mahkamah Agung (perma) nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi. “Bilamana hasil mediasi antar pihak sudah berhasil dilakukan, maka tidak perlu dilakukan tahapan pemeriksaan selanjutnya dalam sidang,” tambah hakim Anne dalam pertimbangan putusannya.
Sontak hal ini menuai rekasi dari tim kuasa hukum Chinchin. Terlebih, dalam pertimbangan hukumnya, hakim sama sekali tak menyinggung isi putusan gugatan perkara bernomor 753/Pdt.G/2017/PN.Sby yang tahun sebelumnya juga dikeluarkan hakim PN Surabaya.
Dalam putusan perkara 753, hakim membatalkan akte perjanjian hutang antara Gunawan dengan Linda, serta menyatakan bahwa antar pihak tidak ada hutang yang harus dibayar.
Putusan tersebut dihasilkan berdasarkan pemeriksaan serta pembuktian dalam proses sidang yang panjang. Pihak Gunawan dan Linda selaku tergugat dinilai tidak mampu menunjukan bukti otentik terkait adanya hutang yang diklaim. Saat itu, Gunawan dan Linda mengklaim terikat hutang antar keduanya sebesar Rp 600 miliar lebih.
“Bagaimana asumsi? Terkait hal yang sama kan sudah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya juga (Putusan No. 753), kita juga sudah buktikan itu di persidangan. Asumsi darimana lagi? Putusan 753 mengatakan Gunawan dan Chinchin tidak berutang kepada Linda, kok Hakim mengabaikan itu? Apakah Putusan Pengadilan itu asumsi?,” ujar Anthony.
Masih Anthony, apabila putusan 753 dipertimbangkan hakim, mereka pasti bakal mengabulkan permohonan Chinchin sebagai pihak intervensi sehingga klaim hutang Gunawan dan Linda tersebut bisa dibuktikan keabsahannya.
“Sebenarnya sederhana saja skemanya, kalau Hakimnya mau objektif, jadi begini: ada Anak (Suami) dan Ibu saling menggugat di Pengadilan, lalu Anak dan Ibu pura-pura berdamai dengan membuat Akta Perdamaian yang mengakui adanya hutang uang ratusan miliar. Istri sengaja tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan. Anehnya lagi, gugatan Anak (suami) dan Ibu itu dibuat pada saat suami-istri dalam proses perceraian. Kan tidak perlu orang pinter untuk menilai apa tujuan dari dibuatnya gugatan itu?,” beber Anthony.
Komentar serupa juga disampaikan Ronald Tallaway, anggota tim kuasa hukum Chinchin lainnya. Ia berpendapat apa yang diputuskan hakim pada perkara 139 tersebut sangat kontradiksi dengan putusan 753. “Hakim tidak memperhatikan fakta dan kepastian hukum. Ada dua putusan yang bertentangan.
Bahayanya, putusan yang timbul mengakibatkan pergeseran nilai hukum. Putusan hakim yang sebelumnya menjadi produk penegakan hukum dan menciptakan keadilan menjadi produk untuk menciptakan fakta hukum.
“Apabila diamini terus, cara ini bakal dimanfaatkan orang untuk menciptakan nilai hutang dan hanya berhenti damai ditingkat mediasi pada awal pemeriksaan perkara. Putusan perdamaian ini seperti yang diharapkan pihak Gunawan dan Linda. Mereka bisa dinyatakan ada hutang tanpa proses pembuktian dipersidangan. Dan perdamaian yang dibikin, memunculkan dugaan kesan mereka sengaja menghindari proses pembuktian,” sambung Ronald.
Terpisah, juru bicara PN Surabaya Sigit Sutriono saat dikonfirmasi memberikan pendapat bahwa sebuah perkara bisa dikatakan Nebis in Idem apabila pihak dan obyek dalam gugatan adalah sama.
“Kalau itu bener sama seperti itu bisa dikatakan seperti itu (nebis in idem, red). Namun sebagai humas saya secara meteri tidak tahu secara pasti sama persis apa tidak. Dan sebuah putusan bisa dijadikan rujukan apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Sigit.
Untuk diketahui, Gugatan bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY itu sendiri, dilayangkan Gunawan Angkawidjaja terkait adanya pengakuan utang piutang antara dirinya dengan ibunya sendiri, Linda Anggraeni.
Sedangkan, Chinchin menilai gugatan tersebut janggal. Dasar kekhawatiran tersebut, belakangan akhirnya Chinchin mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua PN Surabaya, Nusryam.
Selain ditujukan kepada ketua PN, surat tersebut juga ditujukan kepada ketiga anggota majelis hakim yang memeriksa gugatan perdata bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY. Antara lain, Anne Rusiana, Dwi Purwadi dan Mashuri Effendi.
Kekhawatiran tersebut beralasan. Pasalnya, upaya yang sama sempat dilayangkan (perkara bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby) sebelumnya, namun dibuktikan oleh pengadilan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dengan ibunya tersebut.
Bahkan berkaitan gugatan tersebut, Chinchin sempat melaporkan Gunawan dan Linda ke Polda Jatim. Atas laporan tersebut, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat masuk DPO.
Kali ini terulang kembali. “Bahwa atas dasar itulah, maka sangat jelas perkara nomor 139 ini Nebis in Idem dengan perkara bernomor 580. Sedangkan perkara a quo sangat dikhawatirkan akan dibuat sama persis dengan ‘model’ dading pertama, yakin damai pada saat mediasi dengan tujuan memperoleh Putusan Pengadilan atau dading kedua. Untuk itu kini klien kami mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara 139 tersebut,” ujar Hotman sesuai dalam isi suratnya.
Kekhawatiran Chinchin bertambah ketika adanya catatan bahwa salah satu hakim yang memeriksa gugatan diatas, yaitu hakim Dwi Purwadi, merupakan hakim yang pernah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan dalam gugatan bernomor 02/Pra.Pid/2018/PN.Sby pada Pebruari 2018 lalu.
Padahal, saat mengajukan praperadilan, status Gunawan sebagai tersangka dan DPO Polda Jatim. Pasca itu, ketua Mahkamah Agung, mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau DPO. (q cox)
Foto: Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusdiana di PN Surabaya, Selasa (16/4/2019).