SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Masyarakat tetap diminta untuk mencermati data Daftar Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Pasalnya, menurut Nurul Amalia Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Surabaya, bisa jadi masih ada data masyarakat yang tercecer saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada bulan Januari lalu.
“Meski petugas turun kelapangan, tapi masih ada juga kemungkinan yang tercecer. Mungkin ketika petugas coklit datang mereka tidak ada ditempat. Atau yang bersangkutan ber KTP Surabaya tapi tidak berdomisili ditempat,” ujarnya. Rabu (14/3/2018
Karenanya Nurul meminta kepada masyarakat yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), segera melaporkan ke Panitia Pemungutan suara (PPS) setempat dengan menunjukkan KTP. Supaya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya.
KPU menetapkan batas waktu tanggapan masyarakat atas DPS sampai tanggal 2 April 2018, namun tidak hanya untuk warga yang belum masuk DPS, melainkan juga terhadap persoalan lain yang berkaitan. Misalnya mungkin saja ada warga yang meninggal dunia setelah dilakukan coklit. Kejadian seperti ini harus segera dilaporkan.
“Diharapkan masyarakat jangan sampai terlewat, sekarang informasi mudah diakses. sehigga tidak ada masyarakat yang nantinya mengatakan tidak tahu saat namaya tidak termasuk dalam DPT,” tegas mantan anggota KPU Kota Surabaya periode 2007-2009 itu.
Meski tidak masuk dalam DPT, hak masyarakat untuk memilih sebenarnya tidak hilang, karena bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa KTP atau surat keterangan (suket) perekaman E-KTP.
Hanya saja waktunya yang tidak fleksible alias ditentukan. Biasanya setelah DPT selesai melakukan penyoblosan. Berbeda dengan yang sudah termasuk dalam DPT.
Jumlah pemilih potensial Pemilu Gubernur Jatim 2018 di Surabaya mencapai 2.009.072 orang yang tersebar di 4.284 TPS. Yang terbagi atas 981.728 pemilih laki laki dan 1.027.344 pemilih perempuan
Nurul berharap tidak hanya masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap DPS melainkan juga dari tim pasangan calon (paslon) atau paslonnya sendiri dan Panwaslu.
“Dengan begitu diharapkan DPT sekarang lebih baik dari DPT-DPT di Pemilu sebelumnya” pungkas Nurul Amalia. (q cox)