Peristiwa

OIKOS Cafe di Eksekusi PN Surabaya

159
×

OIKOS Cafe di Eksekusi PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Setelah sebelumnya sempat gagal untuk dilakukan eksekusi, sebuah bangunan di Jalan Tunjungan No. 78 Surabaya akhirnya berhasil di eksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SURABAYA (SPNews) – Ada insiden kecil yang mewarnai pelaksanaan eksekusi, Rabu (10/9) pukul 09.00 Wib ini. Hariyono Wijaya yang merupakan adik dari termohon, Sistono Wijaya, mencoba menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi.

Meski ada upaya untuk menggagalkan jalannya eksekusi, namun kejadian itu tidak sampai menggagalkan eksekusi. Hariyono pun langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan sedangkan tim juru sita dari PN Surabaya langsung melanjutkan pembacaan eksekusinya.

Usai membacakan pelaksanaan eksekusi, beberapa petugas yang bertugas mengosongan gedung langsung bergerak masuk. Satu per satu peralatan yang ada di dalam cafe yang sempat menjadi tempat nongkrongnya Manchester United Fans Club Surabaya ini, dikeluarkan.

Sebelumnya, 3 bangunan beralamat di Jalan Tunjungan 74, 76, 78 yang menjadi objek eksekusi. Luas tanah ketiga objek tersebut seluas 2.003 m2 dan luas bangunan seluas 563 m2. Ketiga objek yang lebih populer beralamatkan Jalan Tunjungan No 80 berhimpitan dengan gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya Unit Pelayanan.

Pemohon eksekusi adalah Loka Pamitra sebuah lembaga perkumpulan di jaman Belanda. Sedangkan pihak termohon yakni Nanik Haryati warga Jalan Pacuan Kuda Surabaya serta 8 orang pihak lainnya. Eksekusi itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No 33/Eks/2009/PN.Sby tanggal 15 September 2009, jo No 636/Pdt.G/2005/PNSby.

Eksekusi bangunan di Jalan Tunjungan no 78 Surabaya yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat pengawalan sekitar 400 anggota gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, 400 anggota gabungan dari Brimob, Dalmas dan Gartap mengamankan pelaksanaan eksekusi ini dengan mengacu pada putusan pengadilan negeri (PN) Surabaya yang sudah incracht dan juga penetapan ketua PN Surabaya. (q cox, Elang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *