NasionalPeristiwa

OJK Berkomitmen Selesaikan Permasalahan Di Industri Asuransi

53
×

OJK Berkomitmen Selesaikan Permasalahan Di Industri Asuransi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri asuransi di masa depan semakin melindungi konsumen, sehat, efisien, dan berkelanjutan. OJK juga memastikan industri asuransi melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan pers menagtakan OJK akan segera menyusun peraturan pelaksanaan UU P2SK dan mengimplementasikannya dengan semua pemangku kepentingan. “OJK juga akan berperan aktif bersama pemerintah dan LPS dalam mengimplementasikan program penjaminan polis dan pelrindungan pemegang polis,” katanya.

OJK, juga sedang membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi dengan menindaklanjuti pengaduan nasabah produk asuransi. Serta mendorong perbaikan dalam pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). “OJK meminta pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai standar internasional dan best practises. Antara lain dalam hal penerapan Kontrak Asuransi,” lanjutnya.

OJK terus memperkuat upaya pelindungan konsumen antara lain dengan menerbitkan pengaturan pelindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif. Sepanjang tahun 2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta.

Di industri asuransi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan/keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional.

Sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Selain itu, sepanjang tahun 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.

Ogi juga mengingatkan perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2023. “OJK akan mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini untuk mengidentifikasi penyebab utama permasalahan asuransi. Sehingga perusahaan asuransi dapat melakukan tindakan korektif,” ujarnya.

OJK saat ini sedang mengawal secara intensif 4 kasus perusahaan asuransi, yaitu kasus Wanaartha Life dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Selanjutnya, kasus Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan kasus Asuransi Jiwasraya. OJK memastikan prosesnya berlangsung sesuai ketentuan. Sejalan dengan itu memperhatikan hak-hak konsumen atau nasabah. (q cok, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *