BisnisPemerintahanPeristiwa

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank di Surabaya

353
×

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. “Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut didasarkan pada kondisi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang memadai untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan, namun langkah tersebut tidak berhasil dilakukan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *