SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur (OJK KR04) bersama D-Link Project menyelenggarakan Festival Keuangan Inklusfi Jawa Timur 2023 dalam rangka memperluas askes layanan keuangan bagi penyandang Disabilitas,.
Kegiatan yang dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari Komunitas Disabilitas di Jawa Timur, Forkopimda Jatim, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan tersebut mendapatkan apresiasi dari Ketua Komnas Disabilitas RI dan Perwakilan Konjen Australia.
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Giri Tribroto dalam keterangan tertulisnya mengatakan OJK menyadari, akses keuangan merupakan hak bagi seluruh masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan taraf hidup seseorang serta dapat mewujudkan kemandirian ekonomi.
Oleh karena itu OJK Bersama D-Link Project yang merupakan organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan komunitas disabilitas berupaya untuk memfasilitasi agar penyandang disabilitas memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan yang sama.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan melalui Workshop serta membuka akses keuangan kepada penyandang disabilitas melalui Showcase dan Business Presentation agar nantinya dapat lebih dikenal oleh perangkat daerah, Industri Jasa Keuangan (IJK), Investor Swasta serta masyarakat luas hingga pada saatnya nanti sudah siap untuk melakukan Business Matching.
Melalui kegiatan ini, OJK mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas. IJK harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan kelompok disabilitas agar dapat mengakses layanan keuangan baik produk simpanan maupun dukungan modal usaha atau produk lainnya bagi pelaku UMKM disabilitas.
OJK selaku penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan, telah menerbitkan peraturan terkait penyediaan akses layanan keuangan kepada semua pihak, termasuk kepada penyandang disabilitas dan menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Layanan Keuangan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku IJK. PTO tersebut merupakan standar minimal pelayanan keuangan kepada Konsumen atau calon konsumen PUJK dengan disabilitas, sehingga hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dan terlindungi. Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan. (q cok, tama dini)