JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Sanksi terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk
Terkait transaksi material yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp925 juta. Sanksi diberikan karena perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi material dalam transaksi jual beli tanah di Tangerang yang nilainya melebihi 20 persen dari ekuitas perusahaan.
Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, turut dikenai denda sebesar Rp240 juta karena dinilai tidak melaksanakan tugas pengurusan perusahaan secara hati-hati sehingga menyebabkan pelanggaran ketentuan transaksi material.
Selain itu, dalam proses IPO perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek berupa: Denda Rp250 juta, Pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun, Perintah tertulis untuk melakukan pengkinian dokumen sesuai ketentuan anti pencucian uang.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena pelanggaran prosedur customer due diligence (CDD) serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO.
Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di Pasar Modal selama tiga tahun. UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp125 juta.
Sanksi terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk
Dalam kasus terpisah, OJK menetapkan sanksi terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023. Perusahaan dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar karena pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO tidak didukung bukti transaksi yang memadai.
Empat anggota Direksi periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar atas tanggung jawab kesalahan penyajian laporan keuangan. Direktur Utama periode 2023, Junaedi, juga dikenai perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun.
Selain itu, auditor yang melakukan audit laporan keuangan perusahaan dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pengenaan sanksi tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan di sektor Pasar Modal.
“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran agar Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujarnya.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan investor serta memastikan tata kelola dan transparansi di industri Pasar Modal tetap terjaga. (q cox, tama dini)












