SURABAYA (Suarapubliknews) -. Menanggapi berita hoax yang menghasut masyarakat untuk menarik dananya dari Perbankan, OJK menegaskan bahwa hal itu tidak benar dan mengajak masyarakat untuk waspada.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan berdasarkan data OJK per Mei 2020 kondisi permodalan dan likuiditas perbankan dalam kondisi aman. Rasio permodalan CAR sebesar 22,16%.
“Sementara itu hingga 17 Juni 2020 rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) tercatat sebesar 123,2% dan 26,2% yang jauh di atas threshold sebesar 50% dan 10%,” katanya.
Sejalan dengan kondisi perbankan nasional, secara umum perbankan di Jawa Timur juga menunjukkan kinerja yang positif sehingga dapat melayani kebutuhan transaksi masyarakat dengan baik, tercermin dari kecukupan modal yang tinggi dan likuiditas yang memadai.
Posisi Mei 2020, rasio CAR bank umum yang berkantor pusat di Jawa Timur sebesar 22,10% dan rasio LDR sebesar 80,78%. Kemudian hingga 17 Juni 2020, rasio AL/NCD dan AL/DPK bank umum berkantor pusat di Jawa Timur juga masih terkendali masing-masing sebesar 119,6% dan 26,4%.
Terhadap pihak-pihak yang berupaya menyebarkan informasi hoax ini, OJK telah melaporkan kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) agar segera diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menyebabkan keresahan dalam masyarakat.
Para penyebar hoax terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Menyimpan uang tunai di rumah atau di luar sistem Perbankan justru mendatangkan risiko tersendiri. Mari sama-sama menjaga sistem keuangan dan Perbankan nasional, agar dapat memberikan layanan dan manfaat lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat.
“Masyarakat Jawa Timur diimbau untuk tidak panik dan senantiasa memastikan segala informasi keuangan yang diterima merupakan informasi yang benar dan valid sebelum menyebarkannya. Silakan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tutupnya. (q cox, tama dinie)