NasionalPemerintahan

OJK Terbitkan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/2025, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan Digital

92
×

OJK Terbitkan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/2025, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan Digital

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital melalui penerbitan dua regulasi baru, yakni Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pertumbuhan sektor keuangan berbasis teknologi tetap sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.

POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko di sektor keuangan berbasis inovasi teknologi.

Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan penyelenggara ITSK yang telah berizin, seperti Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta pengaturan jumlah dan peran Dewan Komisaris sesuai skala dan kompleksitas usaha.

POJK 30/2025 juga menekankan penerapan manajemen risiko secara menyeluruh yang mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, proses identifikasi hingga pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.

Risiko yang wajib dikelola meliputi risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi. Selain itu, penyelenggara ITSK diwajibkan menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan serta laporan profil risiko secara semesteran. POJK ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Selain itu, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai tindak lanjut POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diubah melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.

SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, serta Pedagang aset keuangan digital.

Rencana bisnis yang disusun wajib memuat sasaran usaha dalam satu tahun, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan. Khusus Pedagang, rencana bisnis juga mencakup produk dan layanan yang ditawarkan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.

Rencana bisnis pertama kali wajib disampaikan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi pertama disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penerbitan kedua regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perencanaan usaha di sektor keuangan digital.

“Melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih terstruktur, OJK mendorong pertumbuhan industri keuangan digital yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional,” ujarnya. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *