SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tak patut apa yang dilakukan oknum sipir Lapas Porong Sidoarjo Arwin Rahmadha (33), terdakwa perkara kepemilikan narkoba seberat 21,19 gram ini. Sebagai aparat penegak hukum, ia malah dengan sengaja melanggar hukum.
Alhasil, atas perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan akhirnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman 9,5 tahun penjara.
Amar putusan ini dibacakan pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (14/2/2018). Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Apabila tak mampu membayar denda, bisa digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar hakim Wayan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari dari Kejati Jatim. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut 14 tahun penjara.
“Hukuman kamu sudah kami kurangi, masih untung Jaksa hanya menuntut 14 tahun, sebagai penegak hukum, seharusnya dituntut hukuman mati atau seumur hidup,” papar Hakim Wayan.
Menanggapi putusan hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir guna mengambil langkah hukum banding.
Untuk diketahui, perkara ini berawal tertangkapnya terdakwa oleh anggota BNNP Jatim, Sabtu (15/7/2017) di parkiran RSUD Sidoarjo Jl Mojopahit, yang disimpan dalam bungkus rokok setelah menerima paket sabu seberat 21,19 gram yang diakui disuruh Andrew Sugara (Terpidana) yang mendekam di Lapas Porong. (q cox)
Foto: Terdakwa Arwin Rahmadha, oknum sipir Lapas Porong Sidoarjo saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (14/2/2018).