SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Kanwil DJP Jawa Timur I menyelenggarakan program sosialisasi pajak inklusif bekerja sama dengan DPD Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Jawa Timur. Acara bertajuk “Pajak Berisyarat” ini bertujuan untuk memberikan akses informasi perpajakan yang setara bagi kelompok disabilitas, khususnya penyandang tunarungu.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan mengatakan pajak adalah tulang punggung pembiayaan negara. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki akses setara terhadap informasi perpajakan,” ujarnya.
Acara ini diikuti oleh 20 peserta dari Gerkatin dan diselenggarakan di Aula Lantai 8 Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya. Materi sosialisasi disampaikan dengan bantuan penerjemah bahasa isyarat dan menggunakan media visual yang interaktif.
Ketua DPD Gerkatin Jawa Timur, Maskurun mengatakan pihaknya mengapresiasi inisiatif dari Kanwil DJP Jawa Timur I yang telah mengadakan penyuluhan secara inklusif untuk teman tuli, sebagai bentuk perhatian terhadap kesetaraan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Materi yang disampaikan mencakup peran dan fungsi pajak dalam pembangunan negara serta hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi. Pendekatan edukasi yang ramah disabilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di kalangan penyandang disabilitas.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap partisipasi penyandang disabilitas dalam pelaporan pajak bisa meningkat, serta menjadi contoh bagi kelompok masyarakat lainnya untuk lebih memahami peran penting pajak,” lanjut Sugeng.
Acara ditutup dengan sesi konsultasi langsung bersama tim penyuluh pajak dibantu oleh penerjemah bahasa isyarat, untuk memastikan setiap pertanyaan peserta terkait kewajiban perpajakan dapat terjawab dengan jelas.
“Tema kegiatan ‘Pajak untuk Semua: Inklusi dan Akses yang Setara’ menggambarkan komitmen DJP untuk memberikan pelayanan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal dari peningkatan hubungan baik antara komunitas disabilitas dan Direktorat Jenderal Pajak. (q cox, tama dini)