HukrimJatim RayaPeristiwa

Pakar Hukum Untag Surabaya Dorong APH Tuntaskan Pendalaman Keterlibatan 3 Kades di Kasus Pengisian Perangkat Desa

229
×

Pakar Hukum Untag Surabaya Dorong APH Tuntaskan Pendalaman Keterlibatan 3 Kades di Kasus Pengisian Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dr Ahmad Sholikhin Ruslie,S.H.,M.H.Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya memberikan acungan jempol kepada Hakim Tipikor Surabaya I Made Yuliada,S.H, yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim untuk untuk mendalami kasus yang saat ini menjerat tiga Kades di Kediri terkait perkara Penjaringan Pengisian Perangkat Desa di Kediri.

“Kasus ini merupakan kejahatan yang sangat masif dan setruktur karena melibatkan banyak pihak,bahkan juga sudah menjadi perbincangan hangat di Media Sosial,” Ucap Dr Ahmad Sholikin Ruslie,S.H.,M.H.Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya itu kepada reporter Suarapubliknews.Net. Minggu (8/2/2026)

Menurut Ahmad Sholikhin Ruslie, perintah Hakim Tipikor kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) agar melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Penyidik itu sudah tepat, sehingga aparat penegak hukum, baik Penyidik Polda Jatim maupun Kejaksaan, tidak perlu harus saling menunggu

“Jadi Penyidik Polda maupun Penyidik Kejaksaan tidak perlu saling menunggu, fakta persidangan sudah terang benderang, para kepala Desa juga telah mengakui menerima uang dari calon jagonya dengan nilai fantastis mulai dari Rp 100 jt,Rp 200 jt, bahkan lebih dari itu dan juga ada yang dikompensasi dengan tanah bengkok,” Jelasnya

Sholikin mengatakan tidak lah adil, jika dakwaan hanya dibebankan pada tiga KADES yakni Jami,in, Sutrisno dan Darwanto, yang hanya pengurus PKD. Karena apapun alasannya, 160 Kades yang melakukan pengisian perangkat desa juga bersalah, karena telah menerima suap, selain itu mereka juga mendapatkan keuntungan dari jago para kades masing-masing.

“Jadi semua Kades yang ikut terlibat juga harus di mintai pertanggung jawaban pidana yang sama dengan tiga orang terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum serta pihak lain yang ikut kebagian atau kecipratan uang haram itu,” bebernya

Pakar hukum dari UNTAG ini menambahkan, kalau mendengar dari Pengakuan Damam Hidayat Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, yang dalam fakta Persidangan mengaku telah mendapatkan uang sebesar Rp 200 Jt dari satu orang calon jagonya dan di Desanya mengangkat 6 Calon Perangkat Desa

“Jadi kalau kita mau mencermati pengakuan dari salah satu Kades tersebut modus kejahatan yang di lakukan sebenarnya tidak jauh berbeda, maka dari itu kami berharap penegak hukum jangan “ela “elo” dan harus segera mengambil tindakan kongkrit agar hukum itu benar benar adil tidak tebang pilih,” imbuhnya.

Kalau ada,  lanjutnya, salah satu kades yang bilang akan mengembalikan uang kepada perangkat yang dimintai uang, itu cara licik dan sesat, dan pasti akal-akalan karena masih ada hubungan sebagai atasan dan bawahan.

“Persoalan ini sudah menjadi persoalan hukum, sudah terdapat delik pidana korupsi (suap menyuap), maka harus diproses hukum, pengembalian keuanganpun harus lewat instrumen hukum. “akal-akalan licik” Kades Ini harus cerdas diantisipasi oleh penegak hukum,”Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *