SURABAYA (Suarapubliknews) – Jeffri Utomo Gunawan, terdakwa dalam kasus pemalsuan sertifikat spesimen satwa dilindungi, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Winarni, yang dibacakan di ruang sidang Garuda 2 menyebutkan, bahwa terdakwa di dakwa telah dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ijin resmi dari pihak yang berwenang.
“Terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,”ucap jaksa dari Kejati Jatim tersebut.
Usai dibacakan, ketua majelis hakim Achmad Virzha menanyakan terkait kebenaran dari isi surat dakwaan JPU. Tanpa beban dan berpikir panjang, terdakwa Jeffri langsung membenarkan. “Benar pak hakim,”ujar terdakwa.
Slamet Priyanto, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jeffri, ketika diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi), menyampaikan tidak akan mengajukan Eksepsi dan menyetujui sidang untuk dilanjutkan. “Lanjut pak hakim,” kata PH terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa berbisnis jual beli satwa dilindungi berupa ikan Arwana jenis Golden Red (Scelerophages Formosus), dan Super Red (Scelerophages Formosus).
Sedangkan bisnis yang terdakwa jalankan tersebut, tidak memiliki badan usaha dalam memperdagangkandan juga tidak menggunakan sertifikat asli hasil penangkaran. Melainkan sertifikat spesimen palsu yaitu sertifikat milik PT. Arwana Lestari.
Tak hanya itu, terdakwa juga memalsukan alat transponder atau microchip yang palsu juga yang seharusnya dimasukan ke badan ikan.
Dari penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan barang bukti berupa 45 ekor ikan arwana, dokumen sertifikat asal usul ikan arwana (certifikate of identity) diduga palsu, dokumen sertifikat asal usul ikan arwana (certifikate of identity) asli,.
Kemudian dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) berserta lampirannya yang dikeluarkan oleh BKSDA Riau, dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) berserta lampirannya yang dikeluarkan oleh BKSDA Kalbar, satu dus berisi nota penjualan dan pengiriman ikan arwana,1 (satu) unit telephone seluler (handphone) merk Samsung Galaxy S8+,.
Bukati lain adalah satu bungkus kemasan plastik berisikan microchip ikan arwana yang diduga palsu, satu buku Rekening BCA dengan nomor Rekening 3880395911 atas anama Jeffry Utomo Gunawan, satu buku Rekening Bank Mandiri dengan nomor Rekening 3900-00-1784552-1 atas anama Jeffry Utomo Gunawan, satu buku Rekening Bank Maybank dengan nomor Rekening 1-753-11866-8v atas anama Jeffry Utomo Gunawan, dan satu buah passpor Republik Indonesia a.n Jeffry Utomo Gunawan dengan nomor passpor C1488104. (q cox, KOMPAK)