SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Raperda Penyelenggaraan Perparkiran yang saat ini menjadi bahasan Pansud DPRD dan Pemkot Surabaya sudah mencapai tahap final, sehingga usulan terkait asuransi kehilangan kendaraan R2 dan R4 di lokasi parkir resmi Pemkot Surabaya sepertinya bakal segera terwujud.
Hal ini disampaikan H.Junaedi Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perparkiran, bahwa keberadaan asuransi kepada para pengguna jasa parkir di Kota Surabaya saat ini menjadi sebuah kebutuhan yang penting.
“Karena begini, sebagai konsumen, maka para pengguna jasanya ini perlu untuk mendapatkan haknya dengan maksimal. Salah satunya ya berupa asuransi itu,” kata Junaedi. Senin (7/5/2018)
Menurut politisi asal Fraksi Demokrat ini, terkait usulan asuransi tersebut pihaknya mengaku sangat mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya dan berharap bisa direalisasikan sesegera mungkin.
Hal senada juga disampaikan Agustin Poliana Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perparkiran, yang memastikan bahwa bahasan yang dilakukan bersama dengan Dishub Kota Surabaya sudah selesai.
“Sudah selesai semua. Sudah final. Sekarang tinggal menunggu dari Gubernur saja,” kata Agustin.
Terkait dengan poin asuransi yang tertuang pada Raperda, politisi PDIP ini memastikan bahwa hal itu akan tetap terwujud. Setiap kendaraan yang parkir, baik di lahan milik Pemkot maupun swasta akan diwajibkan untuk memiliki asuransi.
“Untuk yang swasta, penggantian dari asuransi hanya saja akan lebih besar. Tapi, untuk poin asuransinya akan tetap. Baik kehilangan maupun kerusakan,” kata Agustin.
“Meski demikian, untuk teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut. Karena kaitannya dengan kehilangan dan kerusakan ini kan tidak bisa asal saja,” pungkas wanita yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya ini. (q cox)