SURABAYA (Suarapubliknews) — Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Surabaya yang memabahas Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan sebagian tanah asset Perusahaan Daerah Pasar Surya kembali menggelar rapat lanjutan di ruang Komisi A DPRD Surabaya. Rabu (16/042025)
Rapat dipimpin langsung oleh Yona Bagus Widiatmoko selaku Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi A DPRD Surabaya, dan dihadiri oleh pihak terkait diantaranya perwakilan dari PD Pasar Surya, Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya.
Rapat kali ini, Pansus DPRD Surabaya ingin memastikan proses administrasi pengelolaan aset PD. Pasar Surya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Yona Bagus Widiatmoko menegaskan bahwa semangat utama dari rapat ini adalah demi kemaslahatan rakyat. Namun, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan administrasi.
Menurutnya, pemanfaatan lahan aset yang dikelola PD Pasar Surya seharusnya dilakukan oleh PD Pasar sendiri, bukan oleh pihak lain, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) yang disebut-sebut sudah melakukan pembangunan di atas lahan tersebut.
Yona kembali menegaskan bahwa DPRD tidak akan serta-merta menyetujui penghapusan aset jika kondisi bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut belum memenuhi standar kelayakan.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut, catatan-catatan dari hasil inspeksi sebelumnya harus ditindaklanjuti oleh kontraktor, terutama memperbaiki keretakan di beberapa titik bangunan.
“Jangan sampai gedung yang akan diserahkan ke pemerintah kota itu hanya dipoles secara fisik, padahal strukturnya bermasalah. Kami ingin memastikan bangunan ini betul-betul aman, nyaman, dan layak pakai untuk masyarakat,” tegas Yona.
Sementara anggota Pansus, Cahyo Siswo Utomo, menyoroti soal perlunya ketelitian dalam mengajukan perubahan judul dokumen usulan terkait penghapusan aset.
Ia juga menekankan pentingnya pengawalan dari Bagian Hukum sebelum berkas sampai di meja DPRD. “Kami ingin ke depan setiap pengajuan perubahan judul maupun penyerahan aset benar-benar matang, tidak ada lagi revisi mendadak di tengah jalan,” tegas Cahyo.
Sementara itu, Saifuddin Zuhri Wakil Ketua Pansus mengingatkan agar proses penghapusan aset harus menghindari perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan.
Ia berharap semua pihak menjunjung koordinasi yang baik demi hasil terbaik, terutama agar tidak terjadi problem hukum di kemudian hari. “Kami ingin keputusan yang diambil nanti tidak menimbulkan polemik, semuanya harus sesuai aturan dan transparan,” kata Saifuddin.
Selain pembahasan soal administrasi aset, pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di kawasan Pasar Ambengan Batu juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut.
Ipuk-sapaan akrab Saifuddin, secara khusus mengingatkan kondisi bangunan yang hingga kini dinilai belum layak dan bahkan mengalami kerusakan tambahan meskipun proses pembangunan belum rampung.
Politisi PDIP ini mengusulkan agar kontraktor dipanggil untuk dimintai komitmen menyelesaikan perbaikan sebelum peresmian oleh Wali Kota Surabaya.
Dari sisi pengelola aset, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengakui bahwa pembangunan gedung utama memang belum berjalan sepenuhnya lantaran proses relokasi pedagang masih dalam tahap penyusunan data.
“Kami pastikan pedagang tidak sampai kehilangan tempat berjualan. TPS kami targetkan minggu depan mulai dibangun, dan gedung utama selesai di akhir tahun,” ungkap Agus Priyo. (q cox, fred)