SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Hasil konsultasi Pansus Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Surabaya ke Pemprov Jatim, didapatkan keterangan bahwa Pemerintah tidak diperbolehkan mengajukan dan menerima apalagi mengelola dana yang bersumber dari CSR, apapun alasannya.
“Hasil konsultasi kami ke Pemprov Jatim, mendapatkan jawaban jika CSR itu ternyata pengajuannya hanya boleh dari masyarakat, itupun harus berkelompok, tidak boleh perorangan,” ucap Rio Pattiselanno Sekretaris Pansus Raperda CSR DPRD Surabaya. Selasa (24/7/2018)
Politisi asal Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa keterangan yang didapat dari Pemrov Jatim tersebut mengacu kepada Perda no 4/2011 Provinsi Jatim tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
“Sementara untuk Pemkot Surabaya belum punya Raperda CSR, makanya kami munculkan Raperda inisiatif ini agar payung hukumnya menjadi jelas,” tandasnya.
Rio juga mengakui jika hasil pembahasan dengan Pemkot Surabaya, ternyata Pansus mendapatkan beberapa materi yang menurutnya masuk kategori Blank Spot.
“Kami banyak mendapatkan blank spot saat pembahasan, yang salah satunya OPD yang membidangi CSR itu seharusnya Bappeko karena menyangkut soal sinkronisasi program, tapi selama ini kan di Bidang Kerjasama,” akunya.
Namun demikian, Rio belum bisa memastikan, apakah pembangunan di Kota Surabaya yang menggunakan dana CSR selama ini merupakan pelanggaran atau tidak.
“Kita masih belum bisa bicara, karena kita hanya terima sepihak dak provinsi, baru setelah pulang dari Jakarta, kita klarifikasi,” tuturnya.
Rio juga mengutip isi salah satu pasal di Perda no 2/2011 Pempro Jatim tentang CSR yang berbunyi: Pemerintah hanya mensinkronkan DNA sinergi, pemerintah bukan minta CSR ke perusahaan.
“Perusahan boleh memberi atau membangun untuk umum, tapi buka pemerintah yang memulai, dan juga pemerintah tidak boleh terima uang, OPD yang nangani car harus Bappeko bkan bagian ketajaman,” pungkasnya.(q cox)
Berikut cuplikan rekaman videonya: