Politik

Pansus DPRD Surabaya Sorot Bangunan Gedung Serba Guna Ambengan Batu

118
×

Pansus DPRD Surabaya Sorot Bangunan Gedung Serba Guna Ambengan Batu

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas tentang usulan Raperda Persetujuan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya Kembali menggelar pembahasan lanjutan dengan beberapa stakeholder terkait. Selasa (14/01/2025)

Hadir dalam rapat, wakil dari BPKAD, Kepala DPRKPP, wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama dan Dirut PD. Pasar Surya serta seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Selaku pimpinan Pansus, Yona Bagus Widyatmoko berpesan kepada seluruh peserta rapat untuk menyamakan presepsi soal mekanisme yang telah diatur sebelum memberikan persetujuan soal usulan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan asset PD Pasar Surya sebagai salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya.

“Maksudnya, kalau itu soal kegiatan pasar, maka itu menjadi ranah Pemkot, tapi kalau berkaitan dengan aset berupa lahan dan bangunan maka juga menjadi ranah DPRD untuk persetujuannya,” Ucap Yona saat membuka rapat.

Saat rapat berlangsung, bergulir pembahasan soal keberadaan gedung Serbaguna di Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, yang kini siap diresmikan dan nantinya akan digunakan untuk masyarakat sekitar.

Dikatakan Aldi Blaviandy anggota Komisi A dari Fraksi Golkar, bahwa pihaknya masih membutuhkan satu kali pertemuan lagi untuk menentukan soal persetujuan Raperda yang menjadi usulan Pemkot Surabaya.

Merespon usulan persetujuan Bangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu, Aldi mengatakan bahwa idealnya ada pemberitahuan sebelum ada pembangunan. Baru kemudian dimintakan persetujuan.

“Hal ini untuk mengantisipasi munculnya pertanyaan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, agar tidak berkesimpulan ‘diperbolehkan’ mbangun dulu sebelum persetujuan dari dewan asal disetujui oleh PD.Pasar Surya,” ujarnya kepada sejumlah wak media.

Namun politisi muda ini menegaskan jika pihaknya (Pansus-red) merasa senang jika ternyata bangunan GSG tersebut bisa dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat sekitarnya.

“Artinya bisa bermanfaat untuk masyarakat, ya kenapa tidak. Hanya saja mekanismenya harus sesuai peraturannya, sesuai dengan etape yang tepat. Tidak serta merta langsung dibangun. Jangan sampai muncul masalah di kemudian hari. Maka butuh clear di pansus ini, di pertemuan berikutnya,” tandasnya.

Lilik Arijanto Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, mangatakan bahwa Bangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu telah tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya.

“Sudah kita laporkan ke Pak Sekda selaku ketua tim penanganan aset dan sudah di distribusikan ke pihak pengelolanya yakni Kecamatan. Itu memang permintaan warga yang infonya belum pernah mendapatkan kucuran pembangunan, sehingga permintaan ini direspon oleh pihak Bappeko,” jelas Lilik. (q cox)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *