SURABAYA (Suarapubliknews) – Pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika bersama beberapa pihak terkait telah digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya.
Pihak-pihak terkait tersebut diantaranya Bagian Hukum dan Kerjasama, Satpol PP Kota Surabaya Polrestabes Surabaya dan BNN Kota Surabaya. Yang semua perwakilannya telah hadir di ruang komisi B DPRD Kota Surabaya.
Menurut keterangan John Thamrun Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Kota Surabaya, rapat kali ini merupakan lanjutan dari rangkaian pembahasan yang tergelar beberapa kali.
“Ini adalah rapat lanjutan dari pansus (P4GN). Jadi semua itu dikembalikan pada peraturan yang ada,” ujar John Thamrun. Senin (15/072024) kemarin.
Legislator Fraksi PDIP ini mengatakan jika tidak ada sesuatu yang krusial. Selain itu,di dalamnya harus mengikuti Perda Provinsi tentang P4GN. “Jadi pada intinya (Raperda P4GN) itu garis besar sudah sesuai,” tegas John Thamrun.
Namun John Thamrun mengingatkan agar secara tekstual nomer urutnya yang harus dirubah. “Yang perlu di perhatikan adalah tentang pendanaan IPWL untuk rehabilitasi sosial,” lanjutnya.
Dia berpendapat, seharusnya pendanaan untuk penanganan rehabilitasi sosial itu APBN melalui kementerian. Karena di pemerintah kota Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk menangani itu.
“Karena itu kewenangan dari pemerintah pusat dan diharapkan segera difasilitasi pendanaan untuk rehabilitasi sosial. Sehingga bisa membantu para korban penyalahgunaan narkotika,” kata John Thamrun
Ia menegaskan, secara garis besar pada prinsipnya Raperda P4GN ini sudah sesuai, jadi hanya tinggal diajukan ke rapat paripurna.
“Kalau sudah di paripurnakan maka harapan kami untuk segera disahkan menjadi Perda,” harap John Thamrun.
Di saat yang sama, Kombes Pol Heru Prasetyo Kepala BNN Kota Surabaya mengatakan, bahwa rapat ini adalah lanjutan rapat pansus (P4GN). Subtansi pokoknya adalah membahas hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim.
Dan Hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim, menurutnya tidak terlalu subtansial namun hanya menambahkan dan mengurangi.
“Dan tadi sudah disampaikan juga oleh Bagian hukum maupun Bakesbangpol ini (Raperda P4GN) akan final dan Insya Allah segera di paripurnakan dan di undangkan,” pungkas Kombes Pol Heru Prasetyo. (q cox, Irw)