SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM DPRD Surabaya, pemerintah kota bersama jajaran manajemen PDAM Surya Sembada tengah merumuskan penyertaan modal pemerintah kota ke PDAM mulai dari Tahun 2003 hingga 2019.
Anggota Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM, Adi Sutarwijono mengatakan perumusan tersebut dicantumkan dalam perda sekaligus agar tak ada ada lagi pembentukan pansus penyertaan modal selanjutnya.
Ia memperkirakan, penyertaan modal pemerintah kota ke PDAM dalam bentuk aset pipa jaringan tahun 2003 – 2014 sebesar Rp. 120 M. “Rp. 40 M diantaranya penambahan diajukan dalam Raperda pada periode 2011 – 2013,” terangnya. Minggu (3/7/2016)
Jumlah penyertaan modal terus bertambah, karena pemerintah kota telah menyertakan modal tambahan di tahun 2015 sebesar Rp 600 juta dan mengalokasikan di tahun 2016 sebesar Rp 6 Miliar.
“Penyertaan modal sebesar Rp 600 juta ke PDAM dimasukkan ke Perda sesuai usulan pihak pemerintah kota, karena pengerjaannya sudah selesai,” jelasnya
Sedangkan, tahun 2017 – 2019, penambahan modal yang disetujui masih dalam bentuk pagu anggaran yang nilainya mencapai Rp 30 Miliar. Jadi, tiap tahun diestimasi alokasi anggaran penyertaan modal sekitar Rp 10 Miliar.
“Penyertaan modal hingga tahun 2019, karena target nasional di tahun itu harus 100 persen semua warga terlayani air bersih,” katanya
Sementara, di tahun 2016 ada penambahan pelayanan dari 93 persen menjadi 95 persen dari total jumlah penduduk Surabaya.
Adi Sutarwijono menambahkan, karena ada penambahan modal dalam bentuk pagu pada tahun 2017 – 2019, sehingga nantinya pemerintah kota tingal membelanjakan anggaran tersebut. “Begitu selesai diserahkan ke PDAM,” tuturnya
Politisi PDIP ini mengakui, dalam setiap penyertaan modal harus dilandasi dengan peraturan daerah. Namun, mekanisme tersebut sejak tahun 2003 tak dilakukan, hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010.
“Sejarahnya sejak 2003 – 2014 pipa PDAM dibangun dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) ,” katanya
Dana tersebut memang untuk memberikan pelayanan kepada warga tak mampu, sehingga pemerintah kota sering menggratiskan pembangunan pipa PDAM, karena biayanya ditopang dana DAK.
“Namun, berdasarkan manajemen aset, BPK menyarankan setiap penambahan aset harus diperdakan,” jelas Wakil Ketua Komisi A bidang hukum dan Pemerintahan.
Pria yang akrab disapa Awi ini mengaku, jika tak ada penyertaan modal, terus akan menjadi catatan BPK. (q cox, Idr)